BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Fungsional
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak seseorang PNS
dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian dan ketrampilan tertentu secara mandiri. Profesi merupakan suatu hal
yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan
keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh misalnya dari pendidikan kejuruan, belum cukup
disebut profesi. Tapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktik
pelaksanaan , dan hubunngan antara teori dan penerapan dalam praktik. Profesi
dapat diartikan pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk
menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan suatu keahlian. Dimana ada beberapa
ciri profesi seprti (1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2)
terdapat pola pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi , (4)
berorientasi pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian.
Profesional
merupakan orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan punya waktu dan hidup
dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau
seseorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempratikkan suatu
keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang
menurut keahlian , sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar
hobi, untuk bersenang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Pekerja
profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan
serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap
jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya
sebaik-baiknya: Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk
selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya Orang tersebut secara
nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi. Jabatan
professional perlu mendapat pengesahan dari masyrakat dan atau negaranya.
Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi
oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan
tanggung jawab sosial pekerja professional tersebut. Profesionalisme merupakan
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara
terus menerus.
Guru memiliki tugas yang beragam
yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang
profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai
profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan
dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti
mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang
tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya.
Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya
terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan
awal akan tertanam dalam diri siswa.
Guru
adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa
yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa
sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan
tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan
seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan datang tercermin dari
potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat
bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah masyarakat.
B. Tujuan
Bahasan
dalam bab ini bertujuan untuk
1. Memberikan
pemahaman tentang ciri-ciri guru yang ideal
2. Memahami
tentang tugas pokok, tanggung jawab dan wewenang guru pada umumnya
3. Pemahaman
bahwa pekerjaan guru merupakan jabatan fungsional
4. Mamahami
dan menghayati penghargaan masyarakat terhadap guru diindonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Guru yang ideal
Guru
yang ideal adalah guru yang menguasai kompetensinya sebagai guru. Kompetensi
ini tidak berdiri sendiri dan tidak terpisah dari kemampuan yang lain karena
untuk mengajar dikelas diperlukan kemampuan yang mendasarinya. Banyak rumusan
yang ditulis para ahli tentang kompetensi guru, misalnya P3G (dalam Roestiyah ,
1989) memberikan 10 rumusan tentang kompetensi guru yang harus dimiliki oleh
guru , yaitu:
a. Menguasai
bahan pelajaran
b. Mengelola
program belajar mengajar
c. Mengelola
kelas
d. Menggunakan
media atau sumber belajar
e. Menguasai
landasan –landasan pendidikan
f. Mengelola
interaksi belajar mengajar
g. Menilai
prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran
h. Mengenal
fungsi dan program layanan bimbingan dan konseling disekolah
i.
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah
j.
Memahami prinsip-prinsip dan menjelaskan
hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran
Sedikit
berbeda dengan hal diatas , watten,B
(dalam sahertian, 1994) mengemukan 14 idealisme yang harus diperankan oleh guru
antara lain :
a. Tokoh
terhormat dalam masyarakat karena guru nampak sebagai seorang yang berwibawa
b. Penilai
karena member pemikiran
c. Sumber
karena memberikan ilmu pengetahuan
d. Pembantu
e. Wasit
f. Detektif
g. Objek
idenfikasi
h. Penyangga
rasa takut
i.
Penolong dalam memahami diri sendiri
j.
Pemimpin kelompok
k. Orang
tua atau wali
l.
Pembina dan pemberi layanan
m. Kawan
sekerja
n. Pembawa
rasa kasih sayang
Sedangkan
pullias dan young (1977) mengemukan guru itu hendaknya dapat berperan sebagai :
a. Pembimbing
(a guide)
b. Guru
(a teacher)
c. Modemis, perantara antar generasi (a bridge between generation)
d. Model
(a model)
e. Peneliti
(a searcher)
f. Konselor(a conselor)
g. Pencipta(a creator)
h. Mempunyai
kekuasaan, dalam ilmu pengetahuan (a
authority)
i.
Pemeberi inspirasi (an inspirer of visior)
j.
Pekerja rutin (a doer of rutine)
k. Perantar
(a beraker a og camp)
l.
Pembawa cerita (a story
teller)
m. Actor (an
actor)
n. Pembuat
desain (a scene designer)
o. Pembina
masyarakat (a buider of community)
p. Peserta
didik (a learner)
q. Penerima
realitas (a facer reality)
r.
Pengiku t(a emancipator)
s. Pengevaluasi (a an
evaluator)
t.
Pengbah
(a conserver)
u. Peraih
cita-cita / puncak (a culminator)
v. Manusia
biasa (a person )
B. Tugas pokok, tanggung jawab dan
wewenang guru
Berdasarkan
keputusan menpan nomor 84-1993, guru (negeri) adalah pejabat pegawai fungsional
yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untukl melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar
peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah teramsuk taman kanak-kanak
atau membimbing peserta didik pada pendidikan dasr dan menengah.
Adapun
tugas pokok guru adalah sebagai berikut , yaitu :
a. Menyusun
program pengajaran, menyajikan program pengajaran evaluasi belajar, analisis
hasil belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta
didik yang menjadi tanggung jawabnya
b. Menyusun
program bimbingan , evalusi pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam
program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Secara
lebih rinci, tugas pokok guru disesuaikan dengan jabatan fungsionalny, seperti yang tertuang pada bagian berikut:
Tanggung jawab guru adalah
menyelesaikan tugas sebagai pengajar atau pembimbing sesuai dengan tujuan
pendidikan yang dibebankan kepadanya. Sedangkan wewenang guru adalah memilih
dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil pendidikan yang optimal dalam
melaksnakan tugas pekerjaaanya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik
guru
Jenis tugas
guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau
bukan tatap muka.
1. Tatap Muka
a.
Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai
dengan rencana kerja sekolah/madrasah
b.
Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan
kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut
merupakan kegiatan tatap muka Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai
berikut:
Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari
kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik
terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi
dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka
Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses
pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir
pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari
kegiatan tatap muka
Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung
atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri,
kegiatan observasi/eksplorasi
Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di
ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan
Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap
muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum
sekolah/madrasah
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru
diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik
kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
c.
Menilai Hasil Pembelajaran
ü Penilaian
dengan tes
1.
Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk
ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan
sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
2. Tes tertulis
dan lisan dilakukan di dalam kelas.
3. Pengolahan
hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
ü Penilaian
nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap
1.
Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak
terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk
melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau
lisan.
2.
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di
dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas
3.
Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di
luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
ü Penilaian
nontes berupa penilaian hasil karya
1.
Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk
tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di
luar jadwal tatap muka
2.
Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus
menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari
guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d.
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik
dibedakan menjadi tiga kategori yaitu:
1.
Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan
pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik
dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2.
Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan dalam kegiatan
intrakurikuler terdiri dari:
pembelajaran perbaikan (remedial
teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran. Kegiatan pembelajaran
perbaikan merupakan kegiatan
bimbingan dan latihan kepada peserta
didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.Kegiatan pengayaan
merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah
menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang
ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan
kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3.
Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat
pilihan dan wajib diikuti peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan
sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler
antara lain adalah:
-
Pramuka,
-
Olimpiade/Lomba
-
Kompetensi Siswa
-
Olahraga,
-
Kesenian
-
Karya ilmiahRemaja,
-
Kerohanian,
-
Paskibra
-
Pecinta Alam,
-
Palang Merah Remaja (PMR),
-
Jurnalistik,
-
Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
-
Fotografi
4.
Melaksanakan Tugas tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala
satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian
satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat
(1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok
misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan
guru piket. (diakses tanggal 14 November
2012 pukul 20.46 WIB)
C. Jabatan fungsional guru
Lahirnya
keputusan menpan nomor 84- MENPAN-1993 tentang jabatan fungsional guru dan
angka kreditnya merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap pengembangan
profesi guru. Dasar keputusan ini bidang kegiatan yang dilakukan guru pada
dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 4 kategori antara lain:
a. Pendidikan,
yang meliputi :
1. Mengikuti
pendidikan sekolah dan memperoleh gelar / ijazah atau akta
2. Mengikuti
pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh tanda tamat pendidikan dan
latihan (STTPL)
b. Proses
belajar mengajar atau bimbingan yang meliputi kegiatan–kegiatan:
1. Melaksanakan
proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan proses bimbingan dan
konseling
2. Melaksanakan
tugas tertentu disekolah
c. Pengembangan
profesi, yang meliputi kegiatan-kegiatan:
1. Melaksanakan
kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan
2. Membuat
alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan
3. Menciptakan
karya seni,
4. Menemukan
teknologi tepat guna dibidang pendidikan
5. Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum
d. Penunjang
proses belajar mengajar atau bimbingan yang meliputi;
1. Mengadakan
pengabdian pada masyarakat
2. Melaksanakan
kegiatan pendukung pendidikan
Sebagai
pegawai negeri guru mempunyai golongan dan kepangkatan serta jabatanyang telah
diatur sedemikian rupa dalam rangka pembinaan mereka. Adapun golongan /ruang
jenjang pangkat serta jenjang jabatan guru
Tabel
: golongan/ruang, jenjang dan jabatan guru
No.
|
Golongan/ruang
|
Jenjang
pangkat
|
Jenjang
jabatan
|
1
|
II/a
|
Pengatur muda
|
Guru pertama
|
2
|
II/b
|
Pengatur muda tingkat 1
|
Guru pertama tingkat 1
|
3
|
II/c
|
pengatur
|
Guru muda
|
4
|
II/d
|
Pengatur tingkat 1
|
Guru muda tingkat 1
|
5
|
III/a
|
Penata muda
|
Guru madya
|
6
|
III/b
|
Penata muda tingkat 1
|
Guru madya tingkat 1
|
7
|
III/c
|
Penata
|
Guru dewasa
|
8
|
III/d
|
Penata tingkat 1
|
Guru dewasa tingkat 1
|
9
|
IV/a
|
Pembina
|
Guru pembina
|
10
|
IV/b
|
Pembina tingkat 1
|
Guru pembina tingkat 1
|
11
|
IV/c
|
Pembina utama muda
|
Guru utama muda
|
12
|
IV/d
|
Pembina utama madya
|
Guru utama madya
|
13
|
IV/e
|
Pembina utama
|
Guru utama
|
Dalam
rangka kenaikan pangkat , para guru harus memiliki atau mengumpulakn angka
kredit yang dibutuhkan untuk masing-masing jabatan. Jumlah angka kredit
komulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan berikut :
Tabel:
jenjang jabatan dan angka kredit yang diperlukan:
Jen
jang jabatan
|
Jumlah
kredit yang perlu
dimiliki
|
Guru pertama
|
25
kredit
|
Guru pertama tingkat 1
|
40
kredit
|
Guru muda
|
60
kredit
|
Guru muda tingkat 1
|
80
kredit
|
Guru madya
|
100
kredit
|
Guru madya tingkat 1
|
150
kredit
|
Guru dewasa
|
200
kredit
|
Guru dewas tingkat 1
|
300
kredit
|
Guru pembina
|
400
kredit
|
Guru pembina tingkat 1
|
550
kredit
|
Guru utama muda
|
700
kredit
|
Utama madya
|
850
kredit
|
Utama
|
1000
kredit
|
Adapun
tugas pokok guru disesuaikan dengan keputusan MENPANnomor 84/ 1993 tentang
jabatan fungsional guru adalah :
a. Rincian
tugas guru pratam dengan guru muda tingkat 1
1. Melaksanakan
dengan bimbingan dalam menyusun program pengaajaran atau praktek atau bimbingan
dan konseling
2. Melaksanakan
dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktek atau bimbingan
dan konseling
3. Melaksanakan
dengan bimbingan dalam evaluasi belajar atau pelaksanaan bimbingan dan
konseling
4. Melaksanakan
dengan bimbingan dalam melaksnakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek
atau pelaklsanaan bimbingan dan konseling
5. Melaksanakan
dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan
pengayaan atau tindak lanjut bimbninga dan konseling
6. Melaksanakan
dengan bimbingan dama penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan
konseling dikelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
7. Melaksanakan
dengan bimbingan dalam mambimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
b. Rincian
tugas guru madya dan guru madya tingkat 1
1. Menysun
program pengajaran atau praktik/ bimbingan dan konseling
2. Menyajikan
program pengajaran atau praktik atau melaksanakan bimbingan dan konseling
3. Melaksanakan
evaluasi belajar atau melaksanakan
bimbingan dan konseling
4. Menganalisis
hasil evaluasi belajar atau praktik atau bimbingan dan konseling
5. Menyusun
dan melaksnakan program perbaikan dan pengayaaan atau tindak lanjut bimbingan
dan konseling
6. Menyusun
dan melaksanakan program bimbingan dan konseling dikelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
7. Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
c. Rincian
tugas guru dewas dan guru dewasa tingkat 1:
1. Menyusun
program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling
2. Menyajikan
program pengajajaran atau praktik atau melaksanakan bimbingan dan konseling
3. Melaksanakan
evaluasi belajara atau pelaksanaan bimbingan dan konseling
4. Menaganalisis
hasil evaluasi belajar atau praktik atau pelaksanaa bimbingan dan konseling
5. Menyusn
dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan
dan konseling
6. Menyusun
dan melaksanakan program bimbingan dan konseling dan konseling dikelas yang
menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
7. Membimbing
siwa dalam kegiatan ekstrakurikuler
8. Melaksanakan
dengan bimbingan dalam membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar
atau praktik bimbingan ataub praktik bimbingan dan konseling
9. Melaksanakan
bimbingan dalam kegiatan UNAS
d. Rincian
tugas pembina sampai dengan guru utama
1. Menyusun
program pengajaran atau parktik atau melaksanakan bimbingan dan konseling
2. Menyajikan
program pengajaran atau praktik atau melaksanakan bimbingan dan konseling
3. Melaksanakan
evaluasi belajar atau praktik atau bimbingan dan konseling
4. Menganalisis
hasil evaluasi belajar atau praktik atau pelaksanaan bimbingan dan konseling
5. Menyusun
dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan
dan konseling
6. Menyusun
dan melaksanakan program bimbingan dan konseling dikelas yang menjadi tanggung
jawabnya (khusu guru kelas)
7. Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
8. Melaksanakan
dengan bimbingan dalam membimbing guru yang lebih muda dalam kegiatan proses
belajar mengajar atau parktik bimbingan atau praktik bimbingan dan konseling
9. Melaksakan
bimbingan dalam kegiatan UNAS
10. Membuat
karaya tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan
11. Menemukan
teknologi tepat guna dibidang pendidikan
12. Membuat
alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan
13. Menciptakan
karya seni
14. Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum
D. Penghargaan masyarakat terhadap
guru diindonesia
Guru
yang ideal atau profesional merupakan dambaan setiap insan pendidikan, sebab
dengan guru yang profesional diharapkan pendidikan menjadi lebih berkualitas.
Apabila penghargaan guru kurang memadai, maka harapan atau idealisme diatas
mungkin hanya menjadi utopia. Untuk mendapatkan berpuluh predikat atau peran
guru tersebut diatas bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini sangat
berkaitan dengan penghargaan masyrakat atau negara terhadap profesi itu.
Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada indonesia. Supriadi
(1999) mengidentifikasi bahwa gaji guru dinegara lebih tinggi antara 111%s/d
235 % lebih tinggi dibandingkan gaji para pegawai administrasidan sektor
industri. Dibelanda gaji guru 111% lebih
tinggi dibandingkan dengan gaji pegawai administrasi, autralia 116%, amerika
serikat 128 % , prancis 157%, selandia baru 185 %. Dibandingkan dengan sektor
industri, gaju guru diaustralia lebih tinggi, skotlandia 120%, amerika serikat
125%, selandia baru 125%, belanda 126%, jerman 213%, finlandia 234% dan swedia
235%. Hasil survei diamerika (dalam sahertian, 1994) menunjukkan bahwa pekerjaan
guru menjadi urutan pertama (31,3) diiukuti jabatan perawat (27,1%), pegawai
pemerintah (19,1%), pedagang (12,8%), dan ahli hukum (9,7%). Kondisi ini sangat
bertolak belakang dengan diindonesia , dimana guru atau dosen menjadi pilihan
profesi terakhir setelah pekerjaan lainnya, seperti dokter, apoteker,
ekonom,hakim.bankir dan wiraswastaa.
Dari pengamatan diatas, nampaknya
idealisme guru tidak dapat dipisahklan
dengan imbalan (gaji) atau penghargaan yang diperoleh guru.
Dinegara-negara maju pekerjaan guru menjadi piliahan utama karena pekerjaan
guru itu menghasilkan uang yang lebih memadai . sementara diindonesia menjadi
pilihan terakhir karena gaji kecil, hidup kekurangan dan harus menjadi guru “terbang” palapa bulok
(padang lubuk alung, pariaman, bukittinggi dan solok) dalam rangka menghidupi
keluarganya. Dengan demikian menjadi guru harus mampu menahan perasaan “nelongso” pada saat dirinya bergelantungan di bis kota
yang panas dan sesak (sampai-sampai tangannya panjang sebelah),diiiringi musik
yang menyakitkan telinga serta mengganggu debaran jantung. Sementara anak
didiknya berada pada mobil-mobil pribadi mewah dengan AC dan musik yang
menyejukkan.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Guru yang ideal adalah guru yang menguasai
kompetensinya sebagai guru. Kompetensi ini tidak berdiri sendiri dan tidak
terpisah dari kemampuan yang lain karena untuk mengajar dikelas diperlukan
kemampuan yang mendasarinya.Berdasarkan keputusan menpan nomor 84-1993, guru
(negeri) adalah pejabat pegawai fungsional yang diberi tugas tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untukl melaksanakan
pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah teramsuk taman kanak-kanak atau membimbing peserta didik
pada pendidikan dasr dan menengah.
Profesi guru yang sebenarnya merupakan
profesi yang sangat dihargai dimasyarakat, karena profesi ini merupakan
pekerjaan yang mulia, berhubungan dengan proses pemanusiaan manusi. Oleh karena
itu guru dituntut untuk mempunyai banyak kelebihan atau keterampilan
dibandingkan dengan manusia pada umumnya.kontradiksi dengan keinginan diatas,
kemuliaan profesi terkadang luntur karena penghargaan (misalnya:sistem
pengajian) masyarakat terhadap guru yang relatif rendah, sehingga kehidupan
guru bukan menjadi idealisme masyarakat secara utuh, dan bahkan muncul
peribahasa “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa” . sebagai akibat dari hal
itu, pilihan menjadi guru bukan merupakan pilihan utama putra terbaik bangsa.
Apabila kondisi diatas tidak diperbaiki maka nasib pendidik dan bahkan masa
depan bangsa indonesia tidak akan mencapi sesuatu yang diinginkan.
B.
Saran
Makalah yang kami buat belum sempurna sesuai yang diharapkan,
karena itu kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari
khilaf / kesalahan, kelebihan itu hanya milik Allah SWT semata. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak atau
pembaca demi perbaikan di masa mendatang.
DAFTAR
PUSTAKA
Syahril dan asmidir
DKK.profesi pendidikan “bahan
pembelajaran untuk tenaga kepemdidikan “ 2009.universitas negeri padang.
Press
Haryati, Nik. 2011. Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Agama Islam (PAI). Bandung: Alfabeta.
A.M., Sardiman. 2012. Interaksi dan Motivasi Belajar-Mengajar,
ed. I, cet. 21. Jakarta: Rajawali Pers.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Arif, “Jajak Pendapat Kompas,” http://www.diknas-padang.org/mod.php?mod=
publisher&op=viewarticle&cid=12&artid=744, diakses tanggal 14 November 2012
pukul 20.46 WIB.
0 komentar nya:
Post a Comment