Makalah Tentang Tugas dan Fungsional Guru

Posted By Muhammad Aziz on Saturday, October 29, 2016 | 2:32 PM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu secara mandiri. Profesi merupakan suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh misalnya dari pendidikan kejuruan, belum cukup disebut profesi. Tapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktik pelaksanaan , dan hubunngan antara teori dan penerapan dalam praktik. Profesi dapat diartikan pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup yang mengandalkan suatu keahlian. Dimana ada beberapa ciri profesi seprti (1) adanya sebuah asosiasi atau organisasi keahlian, (2) terdapat pola pendidikan yang jelas, (3) adanya kode etik profesi , (4) berorientasi pada jasa, (5) adanya tingkat kemandirian. 
Profesional merupakan orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan punya waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seseorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempratikkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian , sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk bersenang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya didasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap positif terhadap jabatan dan perannya, dan bermotivasi serta berusaha untuk berkarya sebaik-baiknya: Hal ini mendorong pekerja profesional yang bersangkutan untuk selalu meningkatkan (menyempurnakan) diri serta karyanya Orang tersebut secara nyata mencintai profesinya dan memiliki etos kerja yang tinggi. Jabatan professional perlu mendapat pengesahan dari masyrakat dan atau negaranya. Jabatan professional memiliki syarat-syarat serta kode etik yang harus dipenuhi oleh pelakunya, hal ini menjamin kepantasan berkarya dan sekaligus merupakan tanggung jawab sosial pekerja professional tersebut. Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.
Guru memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan adalah memposisikan dirinya sebagai orang tua ke dua. Dimana ia harus menarik simpati dan menjadi idola para siswanya. Adapun yang diberikan atau disampaikan guru hendaklah dapat memotivasi hidupnya terutama dalam belajar. Bila seorang guru berlaku kurang menarik, maka kegagalan awal akan tertanam dalam diri siswa.
Guru adalah posisi yang strategis bagi pemberdayaan dan pembelajaran suatu bangsa yang tidak mungkin digantikan oleh unsur manapun dalam kehidupan sebuah bangsa sejak dahulu. Semakin signifikannya keberadaan guru melaksanakan peran dan tugasnya semakin terjamin terciptanya kehandalan dan terbinanya kesiapan seseorang. Dengan kata lain potret manusia yang akan datang tercermin dari potret guru di masa sekarang dan gerak maju dinamika kehidupan sangat bergantung dari "citra" guru di tengah-tengah masyarakat.
B.     Tujuan
Bahasan dalam bab ini bertujuan untuk
1.      Memberikan pemahaman tentang ciri-ciri guru yang ideal
2.      Memahami tentang tugas pokok, tanggung jawab dan wewenang guru pada umumnya
3.      Pemahaman bahwa pekerjaan guru merupakan jabatan fungsional
4.      Mamahami dan menghayati penghargaan masyarakat terhadap guru diindonesia
  





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Guru yang ideal
Guru yang ideal adalah guru yang menguasai kompetensinya sebagai guru. Kompetensi ini tidak berdiri sendiri dan tidak terpisah dari kemampuan yang lain karena untuk mengajar dikelas diperlukan kemampuan yang mendasarinya. Banyak rumusan yang ditulis para ahli tentang kompetensi guru, misalnya P3G (dalam Roestiyah , 1989) memberikan 10 rumusan tentang kompetensi guru yang harus dimiliki oleh guru , yaitu:
a.       Menguasai bahan pelajaran
b.      Mengelola program belajar mengajar
c.       Mengelola kelas
d.      Menggunakan media atau sumber belajar
e.       Menguasai landasan –landasan pendidikan
f.       Mengelola interaksi belajar mengajar
g.      Menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran
h.      Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan konseling disekolah
i.        Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
j.        Memahami prinsip-prinsip dan menjelaskan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran
Sedikit berbeda dengan hal diatas ,  watten,B (dalam sahertian, 1994) mengemukan 14 idealisme yang harus diperankan oleh guru antara lain :
a.       Tokoh terhormat dalam masyarakat karena guru nampak sebagai seorang yang berwibawa
b.      Penilai karena member pemikiran
c.       Sumber karena memberikan ilmu pengetahuan
d.      Pembantu
e.       Wasit
f.       Detektif
g.      Objek idenfikasi
h.      Penyangga rasa takut
i.        Penolong dalam memahami diri sendiri
j.        Pemimpin kelompok
k.      Orang tua atau wali
l.        Pembina dan pemberi layanan
m.    Kawan sekerja
n.      Pembawa rasa kasih sayang
Sedangkan pullias dan young (1977) mengemukan guru itu hendaknya dapat berperan sebagai :
a.       Pembimbing (a guide)
b.      Guru (a teacher)
c.       Modemis,  perantara antar generasi (a bridge between generation)
d.      Model (a model)
e.       Peneliti (a searcher)
f.       Konselor(a conselor)
g.      Pencipta(a creator)
h.      Mempunyai kekuasaan, dalam ilmu pengetahuan (a authority)
i.        Pemeberi inspirasi (an inspirer of visior)
j.        Pekerja rutin (a doer of rutine)
k.      Perantar (a beraker a og camp)
l.        Pembawa cerita  (a story teller)
m.    Actor  (an actor)
n.      Pembuat desain  (a  scene designer)
o.      Pembina masyarakat  (a buider of community)
p.      Peserta didik  (a learner)
q.      Penerima realitas  (a facer reality)
r.        Pengiku t(a emancipator)
s.       Pengevaluasi  (a an evaluator)
t.        Pengbah  (a conserver)
u.      Peraih cita-cita / puncak  (a culminator)
v.      Manusia biasa  (a person )

B.     Tugas pokok, tanggung jawab dan wewenang guru
Berdasarkan keputusan menpan nomor 84-1993, guru (negeri) adalah pejabat pegawai fungsional yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untukl melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah teramsuk taman kanak-kanak atau membimbing peserta didik pada pendidikan dasr dan menengah.
Adapun tugas pokok guru adalah sebagai berikut , yaitu :
a.       Menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran evaluasi belajar, analisis hasil belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya
b.      Menyusun program bimbingan , evalusi pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Secara lebih rinci, tugas pokok guru disesuaikan dengan jabatan fungsionalny,  seperti yang tertuang pada bagian berikut:
Tanggung jawab guru adalah menyelesaikan tugas sebagai pengajar atau pembimbing sesuai dengan tujuan pendidikan yang dibebankan kepadanya. Sedangkan wewenang guru adalah memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil pendidikan yang optimal dalam melaksnakan tugas pekerjaaanya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kode etik guru
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka.
1.      Tatap Muka
a.       Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah
b.      Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka Sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
*      Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka
*      Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka
*      Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi
*      Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan
*      Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah
*      Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/atau penyiapan fisik kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
c.       Menilai Hasil Pembelajaran
ü  Penilaian dengan tes
1.      Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditentukan.
2.      Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
3.      Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal pelaksanaan tes.
ü  Penilaian nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap
1.      Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau lisan.
2.      Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas
3.      Pengamatan dan pengukuran sikap yang dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
ü  Penilaian nontes berupa penilaian hasil karya
1.      Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di luar jadwal tatap muka
2.      Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d.      Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu:
1.      Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2.      Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari:
pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran. Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan
bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3.      Bimbingan dan latihan dalam kegiatan ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan wajib diikuti peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain adalah:
-          Pramuka,
-          Olimpiade/Lomba
-          Kompetensi Siswa
-          Olahraga,
-          Kesenian
-          Karya ilmiahRemaja,
-          Kerohanian,
-          Paskibra
-          Pecinta Alam,
-          Palang Merah Remaja (PMR),
-          Jurnalistik,
-          Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
-          Fotografi

4.      Melaksanakan Tugas tambahan
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi.  Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket. (diakses tanggal 14 November 2012 pukul 20.46 WIB)
C.    Jabatan fungsional guru
Lahirnya keputusan menpan nomor 84- MENPAN-1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap pengembangan profesi guru. Dasar keputusan ini bidang kegiatan yang dilakukan guru pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 4 kategori antara lain:
a.       Pendidikan, yang meliputi :
1.      Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar / ijazah atau akta
2.      Mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh tanda tamat pendidikan dan latihan (STTPL)
b.      Proses belajar mengajar atau bimbingan yang meliputi kegiatan–kegiatan:
1.      Melaksanakan proses belajar mengajar atau praktek atau melaksanakan proses bimbingan dan konseling
2.      Melaksanakan tugas tertentu disekolah
c.       Pengembangan profesi, yang meliputi kegiatan-kegiatan:
1.      Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan
2.      Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan
3.      Menciptakan karya seni,
4.      Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan
5.      Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum
d.      Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan yang meliputi;
1.      Mengadakan pengabdian pada masyarakat
2.      Melaksanakan kegiatan pendukung pendidikan
Sebagai pegawai negeri guru mempunyai golongan dan kepangkatan serta jabatanyang telah diatur sedemikian rupa dalam rangka pembinaan mereka. Adapun golongan /ruang jenjang pangkat serta jenjang jabatan guru


Tabel : golongan/ruang, jenjang dan jabatan guru
No.
Golongan/ruang
Jenjang pangkat
Jenjang jabatan
1
II/a
Pengatur muda
Guru pertama
2
II/b
Pengatur muda tingkat 1
Guru pertama tingkat 1
3
II/c
pengatur
Guru muda
4
II/d
Pengatur tingkat 1
Guru muda tingkat 1
5
III/a
Penata muda
Guru madya
6
III/b
Penata muda tingkat 1
Guru madya tingkat 1
7
III/c
Penata
Guru dewasa
8
III/d
Penata tingkat 1
Guru dewasa tingkat 1
9
IV/a
Pembina
Guru pembina
10
IV/b
Pembina tingkat 1
Guru pembina tingkat 1
11
IV/c
Pembina utama muda
Guru utama muda
12
IV/d
Pembina utama madya
Guru utama madya
13
IV/e
Pembina utama
Guru utama

Dalam rangka kenaikan pangkat , para guru harus memiliki atau mengumpulakn angka kredit yang dibutuhkan untuk masing-masing jabatan. Jumlah angka kredit komulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan berikut :
Tabel: jenjang jabatan dan angka kredit yang diperlukan:
Jen jang jabatan
Jumlah kredit yang perlu
dimiliki
Guru pertama
25 kredit
Guru pertama tingkat 1
40 kredit
Guru muda
60 kredit
Guru muda tingkat 1
80 kredit
Guru madya
100 kredit
Guru madya tingkat 1
150 kredit
Guru dewasa
200 kredit
Guru dewas tingkat 1
300 kredit
Guru pembina
400 kredit
Guru pembina tingkat 1
550 kredit
Guru utama muda
700 kredit
Utama madya
850 kredit
Utama
1000 kredit

Adapun tugas pokok guru disesuaikan dengan keputusan MENPANnomor 84/ 1993 tentang jabatan fungsional guru adalah :
a.       Rincian tugas guru pratam dengan guru muda tingkat 1
1.      Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyusun program pengaajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling
2.      Melaksanakan dengan bimbingan dalam menyajikan program pengajaran atau praktek atau bimbingan dan konseling
3.      Melaksanakan dengan bimbingan dalam evaluasi belajar atau pelaksanaan bimbingan dan konseling
4.      Melaksanakan dengan bimbingan dalam melaksnakan analisis hasil evaluasi belajar atau praktek atau pelaklsanaan bimbingan dan konseling
5.      Melaksanakan dengan bimbingan dalam penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbninga dan konseling
6.      Melaksanakan dengan bimbingan dama penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan konseling dikelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
7.      Melaksanakan dengan bimbingan dalam mambimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
b.      Rincian tugas guru madya dan guru madya tingkat 1
1.      Menysun program pengajaran atau praktik/ bimbingan dan konseling
2.      Menyajikan program pengajaran atau praktik atau melaksanakan bimbingan dan konseling
3.      Melaksanakan evaluasi belajar atau melaksanakan  bimbingan dan konseling
4.      Menganalisis hasil evaluasi belajar atau praktik atau bimbingan dan konseling
5.      Menyusun dan melaksnakan program perbaikan dan pengayaaan atau tindak lanjut bimbingan dan konseling
6.      Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling dikelas yang menjadi  tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
7.      Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
c.       Rincian tugas guru dewas dan guru dewasa tingkat 1:
1.      Menyusun program pengajaran atau praktik atau bimbingan dan konseling
2.      Menyajikan program pengajajaran atau praktik atau melaksanakan bimbingan dan konseling
3.      Melaksanakan evaluasi belajara atau pelaksanaan bimbingan dan konseling
4.      Menaganalisis hasil evaluasi belajar atau praktik atau pelaksanaa bimbingan dan konseling
5.      Menyusn dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan konseling
6.      Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling dan konseling dikelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusus guru kelas)
7.      Membimbing siwa dalam kegiatan ekstrakurikuler
8.      Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar atau praktik bimbingan ataub praktik bimbingan dan konseling
9.      Melaksanakan bimbingan dalam kegiatan UNAS
d.      Rincian tugas pembina sampai dengan guru utama
1.      Menyusun program pengajaran atau parktik atau melaksanakan bimbingan dan konseling
2.      Menyajikan program pengajaran atau praktik atau melaksanakan bimbingan dan konseling
3.      Melaksanakan evaluasi belajar atau praktik atau bimbingan dan konseling
4.      Menganalisis hasil evaluasi belajar atau praktik atau pelaksanaan bimbingan dan konseling
5.      Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan atau tindak lanjut bimbingan dan konseling
6.      Menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling dikelas yang menjadi tanggung jawabnya (khusu guru kelas)
7.      Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler
8.      Melaksanakan dengan bimbingan dalam membimbing guru yang lebih muda dalam kegiatan proses belajar mengajar atau parktik bimbingan atau praktik bimbingan dan konseling
9.      Melaksakan bimbingan dalam kegiatan UNAS
10.  Membuat karaya tulis/karya ilmiah dibidang pendidikan
11.  Menemukan teknologi tepat guna dibidang pendidikan 
12.  Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan
13.  Menciptakan karya seni
14.  Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

D.    Penghargaan masyarakat terhadap guru diindonesia
Guru yang ideal atau profesional merupakan dambaan setiap insan pendidikan, sebab dengan guru yang profesional diharapkan pendidikan menjadi lebih berkualitas. Apabila penghargaan guru kurang memadai, maka harapan atau idealisme diatas mungkin hanya menjadi utopia. Untuk mendapatkan berpuluh predikat atau peran guru tersebut diatas bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini sangat berkaitan dengan penghargaan masyrakat atau negara terhadap profesi itu. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada indonesia. Supriadi (1999) mengidentifikasi bahwa gaji guru dinegara lebih tinggi antara 111%s/d 235 % lebih tinggi dibandingkan gaji para pegawai administrasidan sektor industri. Dibelanda gaji guru 111%  lebih tinggi dibandingkan dengan gaji pegawai administrasi, autralia 116%, amerika serikat 128 % , prancis 157%, selandia baru 185 %. Dibandingkan dengan sektor industri, gaju guru diaustralia lebih tinggi, skotlandia 120%, amerika serikat 125%, selandia baru 125%, belanda 126%, jerman 213%, finlandia 234% dan swedia 235%. Hasil survei diamerika (dalam sahertian, 1994) menunjukkan bahwa pekerjaan guru menjadi urutan pertama (31,3) diiukuti jabatan perawat (27,1%), pegawai pemerintah (19,1%), pedagang (12,8%), dan ahli hukum (9,7%). Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan diindonesia , dimana guru atau dosen menjadi pilihan profesi terakhir setelah pekerjaan lainnya, seperti dokter, apoteker, ekonom,hakim.bankir dan wiraswastaa.
            Dari pengamatan diatas, nampaknya idealisme  guru tidak dapat dipisahklan dengan imbalan (gaji)  atau  penghargaan yang diperoleh guru. Dinegara-negara maju pekerjaan guru menjadi piliahan utama karena pekerjaan guru itu menghasilkan uang yang lebih memadai . sementara diindonesia menjadi pilihan terakhir karena gaji kecil, hidup kekurangan  dan harus menjadi guru “terbang” palapa bulok (padang lubuk alung, pariaman, bukittinggi dan solok) dalam rangka menghidupi keluarganya. Dengan demikian menjadi guru harus mampu menahan perasaan “nelongso”  pada saat dirinya bergelantungan di bis kota yang panas dan sesak (sampai-sampai tangannya panjang sebelah),diiiringi musik yang menyakitkan telinga serta mengganggu debaran jantung. Sementara anak didiknya berada pada mobil-mobil pribadi mewah dengan AC dan musik yang menyejukkan.




BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Guru yang ideal adalah guru yang menguasai kompetensinya sebagai guru. Kompetensi ini tidak berdiri sendiri dan tidak terpisah dari kemampuan yang lain karena untuk mengajar dikelas diperlukan kemampuan yang mendasarinya.Berdasarkan keputusan menpan nomor 84-1993, guru (negeri) adalah pejabat pegawai fungsional yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untukl melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah teramsuk taman kanak-kanak atau membimbing peserta didik pada pendidikan dasr dan menengah.
                        Profesi guru yang sebenarnya merupakan profesi yang sangat dihargai dimasyarakat, karena profesi ini merupakan pekerjaan yang mulia, berhubungan dengan proses pemanusiaan manusi. Oleh karena itu guru dituntut untuk mempunyai banyak kelebihan atau keterampilan dibandingkan dengan manusia pada umumnya.kontradiksi dengan keinginan diatas, kemuliaan profesi terkadang luntur karena penghargaan (misalnya:sistem pengajian) masyarakat terhadap guru yang relatif rendah, sehingga kehidupan guru bukan menjadi idealisme masyarakat secara utuh, dan bahkan muncul peribahasa “guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa” . sebagai akibat dari hal itu, pilihan menjadi guru bukan merupakan pilihan utama putra terbaik bangsa. Apabila kondisi diatas tidak diperbaiki maka nasib pendidik dan bahkan masa depan bangsa indonesia tidak akan mencapi sesuatu yang diinginkan.
B.     Saran
Makalah yang kami buat belum sempurna  sesuai yang diharapkan, karena itu kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari khilaf / kesalahan, kelebihan itu hanya milik Allah SWT semata. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak atau pembaca demi perbaikan di masa mendatang.





DAFTAR PUSTAKA
Syahril dan asmidir DKK.profesi pendidikan “bahan pembelajaran untuk tenaga kepemdidikan “ 2009.universitas negeri padang. Press
Haryati, Nik. 2011. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI). Bandung: Alfabeta.
A.M., Sardiman. 2012. Interaksi dan Motivasi Belajar-Mengajar, ed. I, cet. 21. Jakarta: Rajawali Pers.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Arif, “Jajak Pendapat Kompas,”    http://www.diknas-padang.org/mod.php?mod= publisher&op=viewarticle&cid=12&artid=744, diakses tanggal 14 November 2012 pukul 20.46 WIB.








Blog, Updated at: 2:32 PM

0 komentar nya:

Post a Comment