BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dinamika lingkungan strategis internasional selalu
membawa implikasi baik positif maupun negatif pada sisi lain secara bersamaan,
yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perkembangan nasional. Implikasi
positif membawa manfaat dalam mendukung cita-cita, tujuan nasional dan
kepentingan nasional, sedangkan implikasi negatif menyebabkan meningkatkan
potensi ancaman bagi kelangsungan hidup negara. Situasi dan kecenderungan
lingkungan strategis pada awal abad 21 sangat jauh berbeda bila dibandingkan
dengan periode satu dekade terakhir dalam abad 20. Situasi politik
internasional saat ini selain masih diwarnai oleh permasalahan lama yang belum
berhasil diatasi, dan semakin bertambah kompleks dengan hadirnya serangkaian
masalah baru. Disamping itu, kecenderungan lingkungan strategis semakin sulit
diperkirakan karena ketidakteraturan dan ketidakstabilan semakin menjadi corak
dominan
Dinamika politik dan keamanan internasional semakin
intens karena dibawah pengaruh fenomena globalisasi dan berbagai implikasinya,
negara-negara di dunia dituntut untuk saling bekerjasama, namun pada sisi lain
persaingan antarnegara dalam melindungi kepentingan nasional juga semakin
meningkat. Interdependensi antarnegara semakin menguat, tetapi pada saat yang
bersamaan kesenjangan power ekonomi dan militer semakin melebar karena
agenda dan isu internasional masih dominan dipengaruhi oleh agenda dan
kebijakan negara-negara maju. Akibatnya negara-negara berkembang yang memiliki
sumberdaya terbatas, harus lebih hati-hati mengatasi permasalahan yang
dihadapi, lebih aktif memperkuat ketahanan nasional di berbagai bidang, dan
lebih baik dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan dalam
melindungi kepentingan-kepentingan nasionalnya. Untuk itu, melakukan telaahan
dan prediksi kecenderungan (analisa) lingkungan strategis global dan regional,
bersifat fundamental bagi proses perumusan kebijakan nasional dalam berbagai
bidang.
.
1.1
Rumusan
Masalah
1. Apa
tujuan pengembangan lingkungan ?
2. Undang-undang
nomor 4 tahun 1982 ?
3. Apa
yang dimaksud dengan andal dan amdal ?
4. Apa
fungsi dan tujuan dari andal dan amdal ?
1.2
Tujuan
1. Untuk
mengetahui tujuan adanya pengembangan lingkungan,
2. Untuk
mengetahui isi undang-undang nomor 4 tahun 1982 yang berhubungan dengan
strategi umum pengembangan lingkungan,
3. Untuk
mengetahui pengertian andal dan amdal, dan
4. Untuk
mengetahui fungsi dan tujuan dari andal dan amdal.
1.3
Manfaat
1. Dapat
menerapkan tujuan pengembangan lingkungan,
2. Bisa
mengetahui strategi-strategi dalam pengembanga lingkungan,
3. Bisa
mengetahui isi undang-undang nomor 4 tahun 1982 dan dijadikan sebagai pedoman
dalam pengembangan lingkungan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Tujuan Pengembangan
Lingkungan
Masalah lingkungan dan masalah habitat
timbul kebanyakan dari aktifitas manusia sebagai pengguna atau pengelola
ligkungan.Masalah lingkungan tersebut memerlukan pendekatan,strategi dan taktik
untuk mencari solusinya,dimana solusi yang ingin dicari adalah didasarkan pada
satu inti pokok yaitu bagaimana mempertahankan lingkungan agar dapat
dimamfaatkan didayagunakan untuk kelangsungan saat ini dan seterusnya.
Strategi-strategi dalam pengembangan
lingkungan itu harus dipikirkan dan direncanakan sematang mungkin karena jangan
sampai strategi yang direncanakan merusak kelestarian dan eksistensi dari
lingkungan itu sendiri.Dimana harus dipahami bahwa strategi pengembangan
lingkungan itu mengandung pengertian bahwa mendayagunakan dan mengelola
sebaik-baiknya agar lingkungan secara kualitas dapat menunjang pembangunan yang
berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.Landasan daritujuan strategi pengembangan lingkungan ini adalah
pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat”.Jadi dapat dipahami bahwa sumber daya alam di negara
kita dapat dimamfaatkan untuk kemakmuran rakyat tapi disatu sisi pemamfaatan
itu juga harus memikirkan kebutuhan generasi yang akan datang yang tentunya
bagi kemakmuran hidupnya juga.Agar kemakmuran hidup dapat dicapai maka tentunya
juga perlu tindakan yang terencana agar pemamfaatan itu tidak merusak
lingkungan.Dari sini perlunya suatu tindakan untuk berusaha semampunya dalam
pengembangan lingkungan.Dimana dalam pengembangan lingkungan itu harus memiliki
tujuan pasti.
Tujuan pengembangan lingkungan mencangkup 4 sasaran yaitu :
1.Membina hubungan keselarasan antara manusia dengan
lingkungan. ini adalah bagian dari tujuan pembangunan untuk membina manusia
seutuhnya yang memiliki ciri-ciri keselarasan. Yaitu:
Antara manusia dan masyarakat,
Antara manusia dan lingkungan, dan
Antara manusia dengan tuhan
penciptanya.
2.Melestarikan sumber-sumber alam
agar bisa dimamfaatkan terus-menerus oleh generasi demi generasi.Usaha
membangun masyarakat adil dan makmur perlu waktu panjang karena pelestarian sumber-sumber
alam sangat penting,
3.Mencegah kemerosotan mutu dan
meningkatkan mutu lingkungan sehingga menaikan kualitas mutu hidup Indonesia,
dan
4.Membimbing manusia dari proses
perusak lingkungan menjadi pembina lingkungan sering-sering karena manusia
kurang informasi dan kurang pengetahuan,manusia merusak lingkungan karena
manusia menjadi sasaran pembangunan perlu diusahakan agar sekaligus manusia
menjadi pembina lingkungan.
2.2 Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1982
Landasan
dari strategi pengembangan lingkungan ini terdapat pada U.U No 4 Tahun 1982 dan
U.U No.23 Tahun 1997 tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup. Kedua
UU tentang pengelolaan lingkungan secara prinsip merupakan enviroment
policy sebagai landasan yuridis yang legal.Isinya merupakan
konsep-konsep,istilah dan ketentuan-ketentuan yang mengikat seluruh masyarakat
dalam berinteraksi dengan lingkungan,sehingga dalam pengelolaan lingkungan ada
arah dan tuntunan yang jelas serta kepastian hukum bagi yang mengelola, memanfaatkan
maupun yang melanggarnya.Undang-undang ini dibuat agar permasalahan lingkungan
bisa diminimalkan dan memberikan batasan konkrit dalam pengelolaan,penggunaan
dan perlindungan hidup.Disisi lain undang-undang ini merupakan suatu kebijakan
nasional dalam hal pengelolaan lingkungan hidup dengan ciri utamanya adalah
menuntut suatu sistem pengembangan yang terpadu.
Undang-undang No.4
Tahun 1982
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya;
2. Pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan,
pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan
hidup;
3. Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh
menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi;
4. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan
lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
5. Sumber daya
adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber
daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan;
6. Baku mutu
lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen
yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam
suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
7. Pencemaran
lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan
atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan
oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
8. Perusakan
lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak
langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang
mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang
pembangunan yang berkesinambungan;
9. Dampak
lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
10. Analisis
mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan
yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan;
11. Konservasi
sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
nilai dan keanekaragamannya;
12. Lembaga
swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak
dan keinginan sendiri, di tengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam
bidang lingkungan hidup;
13. Pembangunan
berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan
mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan
untuk meningkatkan mutu hidup;
14. Menteri adalah Menteri yang ditugaskan
mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara
mempunyai ruang lingkup yang meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia
melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yurisdiksinya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian
kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pasal 4
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a. tercapainya
keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan
membangun manusia Indonesia seutuhnya;
b. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara
bijaksana;
c. terwujudnya
manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
d. terlaksananya
pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan
mendatang;
e. terlindunginya
negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan
kerusakan dan pencemaran lingkungan.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
Pasal 5
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG
Pasal 5
(1) Setiap orang mempunyai hak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang berkewajiban
memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan
pencemarannya.
Pasal 6
(1) Setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peranserta sebagaimana tersebut
dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
1) Setiap orang
yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan
lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan.
2) Kewajiban
sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin
yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
3) Ketentuan
tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini
ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
1) Pemerintah
menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya
upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang
berkesinambungan.
2) Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah
sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 9
Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan
kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup
melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan
hidup.
Pasal 10
1) Sumber daya
alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran
rakyat.
2) Sumber daya
buatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur penggunaannya oleh
negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3) Hak menguasai
dan mengatur oleh negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal
ini memberikan wewenang untuk:
a. mengatur
peruntukan, pengembangan, penggunaan, penggunaan kembali, daur ulang,
penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya sebagaimana tersebut dalam
ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.
b. mengatur
perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan atau subyek hukum lainnya
terhadap sumber daya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal
ini;
c. mengatur pajak
dan retribusi lingkungan.
4) Ketentuan lebih
lanjut mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 11
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 11
Ketentuan tentang perlindungan sumber daya alam nonhayati
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 12
Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
Ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 14
Ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 15
Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku
mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting
terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan
yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 17
Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan
dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara
menyeluruh dan atau sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 18
KELEMBAGAAN
Pasal 18
(1) Pengelolaan lingkungan hidup pada
tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang
dipimpin seorang menteri dan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan lingkungan hidup, dalam
kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang
pengelolaan lingkungan hidup, secara sektoral, dilakukan oleh
departemen/lembaga non departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab
masing-masing.
(3) Pengelolaan lingkungan hidup, dalam
kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang
pengelolaan lingkungan hidup, di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 19
Lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai penunjang
bagi pengelolaan lingkungan hidup.
BAB VI
GANTI KERUGIAN DAN BIAYA PEMULIHAN
Pasal 20
GANTI KERUGIAN DAN BIAYA PEMULIHAN
Pasal 20
(1) Barangsiapa merusak dan atau
mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar
ganti kerugian kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
(2) Tata cara pengaduan oleh penderita,
tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian
serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Barangsiapa merusak dan atau
mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab membayar biaya biaya
pemulihan lingkungan hidup kepada Negara.
(4) Tata cara penetapan dan pembayaran
biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Dalam beberapa kegiatan yang menyangkut jenis sumber daya
tertentu tanggung jawab timbul secara mutlak pada perusak dan atau pencemar
pada saat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang
pengaturannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1) Barangsiapa dengan sengaja
melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya
lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang ini atau undang-undang lain
diancam pidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun
dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa
karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan
hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang ini
atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana kurungan selama lamanya 1
(satu) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.000.000,- (satu juta
rupiah).
(3) Perbuatan sebagaimana tersebut
dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan dan perbuatan sebagaimana tersebut
dalam ayat (2) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua
peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan lingkungan hidup tetap
berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Adapun tujuan pengelolaan lingkungan menurut pasal 4 UU No.4
tahun 1982 adalah sebagai berikut
1. tercapainya keselarasan hubungan
antara manusia dengan lingkungan hidupnya sebagai bagian dari tujuan
pembangunan manusia indonesia seutuhnya.
2. terkendalinya pemanfaatan sumber
daya secara bijaksana
3. terwujudnya manusia indonesia
sebagai pembina lingkungan
4. terlaksananya pembangunan yang
berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
5. terlindungnya negara terhadap
dampak kegiatan diluar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran
lingkungan
Undang-undang
No.23 tahun 1997
Undang-undang No 23 tahun 1997
tentang pengelolaan lingkungan hidup telah di undangkan tahun 19 september
1997.Undang-undang ini berfungsi sebagai dasar penyusunan peraturan
perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup dab
Amdal.Mengenai undang-undang ini perlu dibahas secara khusus karena pada
undang-undang inilah peraturan Amdal dan peraturan lainnya akan berpijak.UU
yang baru ini merupakan usaha penyempurnaan dari UU No.4 tahun 1982.
Hal-hal yang penting untuk diperhatikan di dalam UU No.23
tahun 1997 khususnya mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan analisis
mengenai dampak lingkungan tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat sebagai
berikut :
Bab II- Asas dan Tujuan
Isi dari pasal 3 telah memenuhi tuntunan dunia yang mulai diperkenalkan
istilah “Sustainable Development” pada tahun 1982 (10 tahun setelah konferensi
lingkungan dunia Stockholm tahun 1972)yang kemudian diuraikan dengan jelas
artinya pada tahun 1987. ”Sustainable Development” atau pembangunan
berkelanjutan merupakan pembangunan yang melestarikan pembangunan
ekonomi,lingkungan dan sosial.Pengelolaan lingkungan termasuk sumber daya alam adalah
usaha manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam dan linkungan untuk
meningkatkan kesejahteraan manusia,di dalam pembanguan yang berkelanjutan harus
dapat menjamin kesejahteraan dan lingkungan yang baik bagi generasi sekarang
dan yang akan datang.
Detail dari sasaran pengelolaan
lingkungan hidup dijabarkan dalam pasal 4
Bab III- Hak,Kewajiban dan Peran
Masyarakat
Pasal 5 dalam bab ini berisi mengenai hak setiap orang yang
sama dalam mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat, hak untuk
mendapatkan informasi lingkungan hidup,hak berperan dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
Didalam pasal 6 berisi mengenai kewajiban bagi setiap orang
dalam memelihara kelestarianmencegah dan menanggulangi lingkungan hidup dari
pencemaran dan perusakan.Setiap orang juga berkewajiban memberikan informasi
yang benar mengenai kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Didalam pasal 7 berisi mengenai kesempatan yang sama di
didalam berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Bab IV- Wewenang Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Bab IV dari undang-undang lama berisi mengenai perlindungan
lingkungan hidup,pada undang-indang yang baru telah dianti menjadi wewenang dan
kewajiban pemerintah dalam mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam
mengelola lingkungan untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat.
Bab V- Pelestarian Fungsi Lingkungan
hidup
Isi dari Bab V sama dengan Bab IV tentang perlindungan
lingkungan hidup dalam undang-undang yang lama,tetapi telah mendapatkan
penyempurnaan.Isi dari bab ini mulai dari pasal 14 sampai dengan 17 berisi
mengenai hal-hal yang dapat menjamin pelestarian dari fungsi lingkungan hidup
melalui pelarangan pelanggaran baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup,yang akan diatur peraturan pemerintah beserta kewajiban memiliki Amdal
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi suatu rencana kegiatan yang dapat
menimbulkan dampak penting atau besar yang akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah juga.
Bab VI- Persyaratan Penataan
Lingkungan Hidup
Bab VI ini di bagi 4 bagian sebagai berikut :
- Bagian pertama mengenai perizinan. Didalam bagian
pertama diulang lagi mengenai kewajiban memiliki Amdal untuk mendapatkan
perizinan kegiatan disamping kewajiban studi kelayakan teknis dan
finansial
- Bagian kedua tentang pengawasan. Didalam bagian ini
dijelaskan wewenang pengawasan penataan penanggug jawab kegiatan,baik oleh
mentri atau menetapkan pejabat atau instansi yang diberi wewenang untuk
melakukan pengawasan termasuk BAPEDAL yang ditunjuk sebagai lembaga
pengendali dampak lingkungan
- Bagian ketiga tentang sanksi Administrasi. Pemerintah
baik yang dilaksanakan oleh gubernur,bupati,pejabat lain yang berwenang dapat
melakukan paksaan terhadap penanggung jawab kegiatan dalam bentuk sanksi
berupa pencabutan izin usaha atau kegiatan.
- Bagian keempat tentang Audit Lingkungan hidup. Bagian
ini merupakan hal yang baru dan belum terdapat dalam undang-undang yang
lama.Didalam bagian ini pemerintah mendorong penaggung jawab kegiatan
untuk melakukan audit lingkungn hidup.Mentri juga dapat memerintahkan
penanggung jawab kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
Bab VII- Penyelesaian Sengketa
Lingkungan Hidup
Bab ini dibagi kedalam 3 bagian yaitu
- bagian pertama tentang penyelesaian sengketa lingkungan
hidup.didalam bagian ini disebutkan bahwa penyelesaian sengketa dapat
diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
- bagian kedua tentang penyelesaian sengketa di luar
pengadilan,yang meliputi bentuk dan ganti rugi serta terbentuknya lembaga
penyedia jasa atau pihak ketiga yang akan memberikan jasa.
- bagian ketiga tentang penyelesaian sengketa melalui
pengadilan. Bagian ini terdiri dari 4 paragraf.Paragraf 1 mengenai ganti
rugi dari pencemaran dan pembayaran uang paksa atas keterlambatan.Paragraf
2 mengenai tanggung jawab mutlak pembayaran ganti rugi,kecuali kalau
dampak besar tersebut disebabkan oleh :
a) bencana alam atau peperangan
b) keadaan terpaksa
c) tindakan pihak ketiga
Paragraf ketiga mengenai kadaluarsa yang didasarkan hukum
acara perdata,kecuali kegiatan yang mengunakan bahan berbahaya dan beracun (B3).Paragraf
4 mengenai hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan
gugatan berisi mengenai hak dari perorangan,masyarakat,instansi pemerintah atau
organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan tuntunan pada pencemar,hanya
organisasi lingkungan hidup yang berhak menuntut adalah organisasi yang
berbentuk badan hukum atau yayasan.Tata cara pengajuan gugatan mengacu pada
hukum acara perdata.
Bab VIII- Penyidikan
Didalam Bab ini berisi wewenang menyidik oleh polisi
negara,pegawai negeri sipil dengan wewenang khusus dan dapat meminta bantuan
ahli.
Bab IX- Ketentuan Pidana
Pada bab ini hukuman pidana dan denda telah ditingkatkan
menjadi sangat tinggi dibanding undang-undang yang lama.Pidana ditingkatkan
mulai dari penjara 3 tahun sampai 15 tahun dan denda mulai dari 100 juta sampai
750 juta rupiah tergantung bentuk dan macam pelanggarannya.
Bab X- Ketentuan Peralihan
Penyesuaian bagi setiap kegiatan yang telah memiliki
perizinan diberikan selambat-lambatnya 5 tahun semenjak 19 September 1997.Sejak
diterbitkan undang-undang ini maka kegiatan limbah B3 yang di import
dilarang.
Bab XI- Ketentuan Penutup
2.3
Pengertian,
Fungsi serta tujuan andal dan amdal
2.3.1 Pengertian AMDAL
·
Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Uang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Dasar hokum AMDAL adalah PP No. 27/1999 yang didukung oelh paket keputusan
menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan
dampak besar dan penting.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,
yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan
akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini menimbulkan sikap
yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini
timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti
teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana
dan perencana pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai
suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang
tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental
Policy Act (NEPA)pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan
aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai
dampak penting terhadap lingkungandiharuskan disertai laporan Environmental
Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan
tersebut”.AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29
Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun
metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP
No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL
dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya
Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu
disesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini
diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.Pembangunan yang
tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah
pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya
pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat
beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau
studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul
bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.AMDAL adalah singkatan dari
analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27
tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa
AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan
keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1. Jumlah manusia yang terkena dampak
2. Luas wilayah persebaran dampak
3. Intensitas dan lamanya dampak
berlangsung
4. Banyaknya komponen lingkungan
lainnya yang terkena dampak
5. Sifat komulatif dampak
6. Berbalik (reversible) atau tidak
berbaliknya (irreversible) dampak
2.3.2 Peranan AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan
akibat industri dan rumah tangga, khususnya di Negara berkembang seperti
Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu
kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah
melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan
limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan
pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah.
Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan
limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan
baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.Amdal dilakukan untuk
menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan
masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses
yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih
besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak
berikut :
1. pengelolaan lingkungan
2. pemantauan proyek
3. pengelolaan proyek
4. pengambilan keputusan
5. dokumen yang penting
AMDAL bukan suatu proses yang
berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan
penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL
dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya dengan
menggunakan dokumen yang benar.Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan
sebagai berikut : Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan.Aktivitas
pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan
lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan
timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila
dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini
dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik
proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL. Agar dapat dihindari kegagalan
ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal
pembangunan,secara terus menerus dan teratur.AMDAL sebagai dokumen
penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail
mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan
lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga penting untuk
evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alatlegalitas.AMDAL
dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap
kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas
pembangunan yang sedang direncanakan.Dampak, adalah suatu perubahan yang
terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat bersifat alamiah, baik
kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan
karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.
2.3.3 Tujuan AMDAL
1. Mengidentifikasikan
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak
besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2. Mengidentifikasikan
komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3. Memprakirakan
dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan RKL
dan RPL.
2.3.4
ManfaatAMDAL
1. Bagi
Pemerintahan.
a) Menghindari
perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan,
dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan
keselamatan masyarakat.
b) Menghindari pertentangan yang
mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek –proyek lain.
c) Mencegah agar
potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d) Mencegah
rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain,
masyarakat, ataupun yang belum diolah.
Amdal, merupakan reaksi terhadap
kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.Amdal
dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk
kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal
bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses
Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari
beberapa hak berikut:
1.
Pengelolaan
lingkungan
2.
Pemantauan
proyek
3.
Pengelolaan
proyek
4.
Pengambilan
keputusan
5.
Dokumen
yang penting
Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha
atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak
lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha atau kegiatan
pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien,
meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positif terhadap
lingkungan hidup. Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL. Secara umum yang
bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL
(Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
·
Pengertian ANDAL
Analisa dampak lingkungan atau disingkat menjadi Andal sudah
dikembangkan oleh beberapa elati maju sejak tahun 1970 dengan nama
Environmental Impact Analysis atau EnvironmentalImpact Assesment yang
kedua-duanya disingkat menjadi EIA.Di dalam bahasa Indonesia environmental
diterjemahkan menjadi lingkungan, analisis pada permulaannya diterjemahkan
menjadi analisa kemudian oleh ahli bahasa disarankan untuk diterjemahkan
menjadi analisis.
Dampak
Impact atau Dampak di sini diartikan sebagai adanya suatu
benturan antar dua kepentingan,yaitu kepentingan pembangunan proyek dengan
kepentingan usaha melestarikan kualitasl ingkungan yang baik.Dampak yang
diartikan dari benturan dua kepentingan antara kegiatan (proyek
pembangunan)yang akan dijalankan di lingkungan. Dalam perkembanan
dianalisis bukanlah hanya dampak elative saja tetapi juga
dampak positifnya dengan bobot analisis yang sama. Apabila didefinisikan
maka dampak ialah setiap perubahan yang
terjadi dalam lingkungan akibat adanya aktivitas manusia. Di sini
tidak disebutkan karena adanya proyek, karena sering proyek diartikan
sebagai bangunan fisik saja,sedangkan banyak proyek yang bangunan fisiknya elative
kecil atau tidak ada tetapi dampaknya dapat besar. Misalnya ialah proyek pasar,
proyek satelit komunikasi dan lain sebagainya
Pebedaan AMDAL dan ANDAL
Analisis Dampak Lingkungan adalah telaahan secara cermat dan
mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan.
Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil
studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan
hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Perbedaan berdasarkan kegunaannya, yaitu :
AMDAL digunakan untuk:
·
Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·
Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan
lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·
Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari
rencana usaha dan/atau kegiatan.
·
Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
·
Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
ANDAL digunakan untuk berbagai pihak
Pembagian kegunaan dalam bentuk lain juga dapat disusun
berdasarkan pihak yang mendapatkankegunaannya, sebagai berikut :
·
Kegunaan bagi pemerintah
·
Kegunaan bagi pemilik proyek
·
Kegunaan bagi pemilik modal
·
Kegunaan bagi masyarakat
·
Kegunaan lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Masalah lingkungan dan masalah habitat
timbul kebanyakan dari aktifitas manusia sebagai pengguna atau pengelola
ligkungan.Masalah lingkungan tersebut memerlukan pendekatan,strategi dan taktik
untuk mencari solusinya,dimana solusi yang ingin dicari adalah didasarkan pada
satu inti pokok yaitu bagaimana mempertahankan lingkungan agar dapat
dimamfaatkan didayagunakan untuk kelangsungan saat ini dan seterusnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Sudjoko, dkk. 2008. Pendidikan
Lingkingan Hidup. Jakarta : Universitas Terbuka.
Jaligis, J.R.E, dkk. 2007. Pendidikan Lingkungan Hidup. Jakarta : Universitas Terbuka
Jaligis, J.R.E, dkk. 2007. Pendidikan Lingkungan Hidup. Jakarta : Universitas Terbuka
Anonim, 1997, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Sekretariat Kabinet RI, Jakarta.
Anonimus. 1989. Undang-Undang
Lingkungan Hidup dan Peraturan pelaksanaannya. Sekretariat Menteri Negara
KLH, Jakarta.
Keraf, Sonny, 2010, Etika
Lingkungan Hidup, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Slamet, J. S, 1994, Kesehatan
Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Bandung.
0 komentar nya:
Post a Comment