Makalah Tentang Pengembangan Lingkungan Dan Andal-Amdal

Posted By Muhammad Aziz on Saturday, October 29, 2016 | 2:11 PM

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dinamika lingkungan strategis internasional selalu membawa implikasi baik positif maupun negatif pada sisi lain secara bersamaan, yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi perkembangan nasional. Implikasi positif membawa manfaat dalam mendukung cita-cita, tujuan nasional dan kepentingan nasional, sedangkan implikasi negatif menyebabkan meningkatkan potensi ancaman bagi kelangsungan hidup negara. Situasi dan kecenderungan lingkungan strategis pada awal abad 21 sangat jauh berbeda bila dibandingkan dengan periode satu dekade terakhir dalam abad 20. Situasi politik internasional saat ini selain masih diwarnai oleh permasalahan lama yang belum berhasil diatasi, dan semakin bertambah kompleks dengan hadirnya serangkaian masalah baru. Disamping itu, kecenderungan lingkungan strategis semakin sulit diperkirakan karena ketidakteraturan dan ketidakstabilan semakin menjadi corak dominan
Dinamika politik dan keamanan internasional semakin intens karena dibawah pengaruh fenomena globalisasi dan berbagai implikasinya, negara-negara di dunia dituntut untuk saling bekerjasama, namun pada sisi lain persaingan antarnegara dalam melindungi kepentingan nasional juga semakin meningkat. Interdependensi antarnegara semakin menguat, tetapi pada saat yang bersamaan kesenjangan power ekonomi dan militer semakin melebar karena agenda dan isu internasional masih dominan dipengaruhi oleh agenda dan kebijakan negara-negara maju. Akibatnya negara-negara berkembang yang memiliki sumberdaya terbatas, harus lebih hati-hati mengatasi permasalahan yang dihadapi, lebih aktif memperkuat ketahanan nasional di berbagai bidang, dan lebih baik dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan dalam melindungi kepentingan-kepentingan nasionalnya. Untuk itu, melakukan telaahan dan prediksi kecenderungan (analisa) lingkungan strategis global dan regional, bersifat fundamental bagi proses perumusan kebijakan nasional dalam berbagai bidang.


.
1.1  Rumusan Masalah
1.      Apa tujuan pengembangan lingkungan ?
2.      Undang-undang nomor 4 tahun 1982 ?
3.      Apa yang dimaksud dengan andal dan amdal ?
4.      Apa fungsi dan tujuan dari andal dan amdal ?
1.2  Tujuan
1.      Untuk mengetahui tujuan adanya pengembangan lingkungan,
2.      Untuk mengetahui isi undang-undang nomor 4 tahun 1982 yang berhubungan dengan strategi umum pengembangan lingkungan,
3.      Untuk mengetahui pengertian andal dan amdal, dan
4.      Untuk mengetahui fungsi dan tujuan dari andal dan amdal.
1.3  Manfaat
1.      Dapat menerapkan tujuan pengembangan lingkungan,
2.      Bisa mengetahui strategi-strategi dalam pengembanga lingkungan,
3.      Bisa mengetahui isi undang-undang nomor 4 tahun 1982 dan dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan lingkungan.


  
BAB II
 PEMBAHASAN
2.1 Tujuan Pengembangan Lingkungan
Masalah lingkungan dan masalah habitat timbul kebanyakan dari aktifitas manusia sebagai pengguna atau pengelola ligkungan.Masalah lingkungan tersebut memerlukan pendekatan,strategi dan taktik untuk mencari solusinya,dimana solusi yang ingin dicari adalah didasarkan pada satu inti pokok yaitu bagaimana mempertahankan lingkungan agar dapat dimamfaatkan didayagunakan untuk kelangsungan saat ini dan seterusnya.
Strategi-strategi dalam pengembangan lingkungan itu harus dipikirkan dan direncanakan sematang mungkin karena jangan sampai strategi yang direncanakan merusak kelestarian dan eksistensi dari lingkungan itu sendiri.Dimana harus dipahami bahwa strategi pengembangan lingkungan itu mengandung pengertian bahwa mendayagunakan dan mengelola sebaik-baiknya agar lingkungan secara kualitas dapat menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.Landasan daritujuan  strategi pengembangan lingkungan ini adalah pasal 33 UUD 1945 ayat 3 yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.Jadi dapat dipahami bahwa sumber daya alam di negara kita dapat dimamfaatkan untuk kemakmuran rakyat tapi disatu sisi pemamfaatan itu juga harus memikirkan kebutuhan generasi yang akan datang yang tentunya bagi kemakmuran hidupnya juga.Agar kemakmuran hidup dapat dicapai maka tentunya juga perlu tindakan yang terencana agar pemamfaatan itu tidak merusak lingkungan.Dari sini perlunya suatu tindakan untuk berusaha semampunya dalam pengembangan lingkungan.Dimana dalam pengembangan lingkungan itu harus memiliki tujuan pasti.
Tujuan pengembangan lingkungan mencangkup 4 sasaran yaitu :
1.Membina hubungan keselarasan antara manusia dengan lingkungan. ini adalah bagian dari tujuan pembangunan untuk membina manusia seutuhnya yang memiliki ciri-ciri keselarasan. Yaitu:
Antara manusia dan masyarakat,
Antara manusia dan lingkungan, dan
Antara manusia dengan tuhan penciptanya.
2.Melestarikan sumber-sumber alam agar bisa dimamfaatkan terus-menerus oleh generasi demi generasi.Usaha membangun masyarakat adil dan makmur perlu waktu panjang karena pelestarian sumber-sumber alam sangat penting,
3.Mencegah kemerosotan mutu dan meningkatkan mutu lingkungan sehingga menaikan kualitas mutu hidup Indonesia, dan
4.Membimbing manusia dari proses perusak lingkungan menjadi pembina lingkungan sering-sering karena manusia kurang informasi dan kurang pengetahuan,manusia merusak lingkungan karena manusia menjadi sasaran pembangunan perlu diusahakan agar sekaligus manusia menjadi pembina lingkungan.

2.2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
Landasan dari strategi pengembangan lingkungan ini terdapat pada U.U No 4 Tahun 1982 dan U.U No.23 Tahun 1997 tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan hidup. Kedua UU tentang pengelolaan lingkungan secara prinsip merupakan enviroment policy sebagai landasan yuridis yang legal.Isinya merupakan konsep-konsep,istilah dan ketentuan-ketentuan yang mengikat seluruh masyarakat dalam berinteraksi dengan lingkungan,sehingga dalam pengelolaan lingkungan ada arah dan tuntunan yang jelas serta kepastian hukum bagi yang mengelola, memanfaatkan maupun yang melanggarnya.Undang-undang ini dibuat agar permasalahan lingkungan bisa diminimalkan dan memberikan batasan konkrit dalam pengelolaan,penggunaan dan perlindungan hidup.Disisi lain undang-undang ini merupakan suatu kebijakan nasional dalam hal pengelolaan lingkungan hidup dengan ciri utamanya adalah menuntut suatu sistem pengembangan yang terpadu.

Undang-undang No.4 Tahun 1982
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya;
2.      Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup;
3.       Ekosistem adalah tatanan kesatuan secara utuh menyeluruh antara segenap unsur lingkungan hidup yang saling mempengaruhi;
4.       Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;
5.      Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, dan sumber daya buatan;
6.      Baku mutu lingkungan adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
7.      Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
8.      Perusakan lingkungan adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat-sifat fisik dan atau hayati lingkungan, yang mengakibatkan lingkungan itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkesinambungan;
9.      Dampak lingkungan adalah perubahan lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan;
10.  Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan;
11.  Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan bagi sumber daya terbaharui menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya;
12.  Lembaga swadaya masyarakat adalah organisasi yang tumbuh secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri, di tengah masyarakat, dan berminat serta bergerak dalam bidang lingkungan hidup;
13.  Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup;
14.   Menteri adalah Menteri yang ditugaskan mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Lingkungan hidup Indonesia berdasarkan Wawasan Nusantara mempunyai ruang lingkup yang meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yurisdiksinya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup berasaskan pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pasal 4
Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
a.       tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya;
b.       terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
c.       terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
d.      terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
e.       terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN WEWENANG

Pasal 5
(1) Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya.

Pasal 6
(1) Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperanserta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peranserta sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.







Pasal 7
1)      Setiap orang yang menjalankan suatu bidang usaha wajib memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
2)      Kewajiban sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini dicantumkan dalam setiap izin yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
3)      Ketentuan tentang kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8
1)      Pemerintah menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang mendorong ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan lingkungan hidup untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan.
2)       Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
Pemerintah berkewajiban menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui penyuluhan, bimbingan, pendidikan, dan penelitian tentang lingkungan hidup.
Pasal 10
1)      Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
2)      Sumber daya buatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur penggunaannya oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3)      Hak menguasai dan mengatur oleh negara sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini memberikan wewenang untuk:
a.       mengatur peruntukan, pengembangan, penggunaan, penggunaan kembali, daur ulang, penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan sumber daya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.
b.      mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan atau subyek hukum lainnya terhadap sumber daya sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini;
c.       mengatur pajak dan retribusi lingkungan.
4)      Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 11
Ketentuan tentang perlindungan sumber daya alam nonhayati ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 12
Ketentuan tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 13
Ketentuan tentang perlindungan sumber daya buatan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 14
Ketentuan tentang perlindungan cagar budaya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 15
Perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.


Pasal 17
Ketentuan tentang pencegahan dan penanggulangan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup beserta pengawasannya yang dilakukan secara menyeluruh dan atau sektoral ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KELEMBAGAAN

Pasal 18
(1) Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dipimpin seorang menteri dan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan lingkungan hidup, dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, secara sektoral, dilakukan oleh departemen/lembaga non departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing.
(3) Pengelolaan lingkungan hidup, dalam kaitan dengan keterpaduan pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, di daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19
Lembaga swadaya masyarakat berperan sebagai penunjang bagi pengelolaan lingkungan hidup.
BAB VI
GANTI KERUGIAN DAN BIAYA PEMULIHAN

Pasal 20
(1) Barangsiapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Tata cara pengaduan oleh penderita, tata cara penelitian oleh tim tentang bentuk, jenis, dan besarnya kerugian serta tata cara penuntutan ganti kerugian diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Barangsiapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab membayar biaya biaya pemulihan lingkungan hidup kepada Negara.
(4) Tata cara penetapan dan pembayaran biaya pemulihan lingkungan hidup diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
Dalam beberapa kegiatan yang menyangkut jenis sumber daya tertentu tanggung jawab timbul secara mutlak pada perusak dan atau pencemar pada saat terjadinya perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang pengaturannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 22
(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana penjara selama lamanya 10 (sepuluh) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup yang diatur dalam undang-undang ini atau undang-undang lain diancam pidana dengan pidana kurungan selama lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
(3) Perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan dan perbuatan sebagaimana tersebut dalam ayat (2) pasal ini adalah pelanggaran.



BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan lingkungan hidup tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Adapun tujuan pengelolaan lingkungan menurut pasal 4 UU No.4 tahun 1982 adalah sebagai berikut
1. tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya sebagai bagian dari tujuan pembangunan manusia indonesia seutuhnya.
2. terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana
3. terwujudnya manusia indonesia sebagai pembina lingkungan
4. terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
5. terlindungnya negara terhadap dampak kegiatan diluar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Undang-undang No.23 tahun 1997
Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup telah di undangkan tahun 19 september 1997.Undang-undang ini berfungsi sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup dab Amdal.Mengenai undang-undang ini perlu dibahas secara khusus karena pada undang-undang inilah peraturan Amdal dan peraturan lainnya akan berpijak.UU yang baru ini merupakan usaha penyempurnaan dari UU No.4 tahun 1982.
Hal-hal yang penting untuk diperhatikan di dalam UU No.23 tahun 1997 khususnya mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan analisis mengenai dampak lingkungan tercantum dalam pasal-pasal dan ayat-ayat sebagai berikut :
Bab II- Asas dan Tujuan
Isi dari pasal 3 telah memenuhi tuntunan dunia yang mulai diperkenalkan istilah “Sustainable Development” pada tahun 1982 (10 tahun setelah konferensi lingkungan dunia Stockholm tahun 1972)yang kemudian diuraikan dengan jelas artinya pada tahun 1987. ”Sustainable Development” atau pembangunan berkelanjutan merupakan pembangunan yang melestarikan pembangunan ekonomi,lingkungan dan sosial.Pengelolaan lingkungan termasuk sumber daya alam adalah usaha manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam dan linkungan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia,di dalam pembanguan yang berkelanjutan harus dapat menjamin kesejahteraan dan lingkungan yang baik bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Detail dari sasaran pengelolaan lingkungan hidup dijabarkan dalam pasal 4
Bab III- Hak,Kewajiban dan Peran Masyarakat
Pasal 5 dalam bab ini berisi mengenai hak setiap orang yang sama dalam mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat, hak untuk mendapatkan informasi lingkungan hidup,hak berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Didalam pasal 6 berisi mengenai kewajiban bagi setiap orang dalam memelihara kelestarianmencegah dan menanggulangi lingkungan hidup dari pencemaran dan perusakan.Setiap orang juga berkewajiban memberikan informasi yang benar mengenai kegiatannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Didalam pasal 7 berisi mengenai kesempatan yang sama di didalam berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Bab IV- Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bab IV dari undang-undang lama berisi mengenai perlindungan lingkungan hidup,pada undang-indang yang baru telah dianti menjadi wewenang dan kewajiban pemerintah dalam mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam mengelola lingkungan untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Bab V- Pelestarian Fungsi Lingkungan hidup
Isi dari Bab V sama dengan Bab IV tentang perlindungan lingkungan hidup dalam undang-undang yang lama,tetapi telah mendapatkan penyempurnaan.Isi dari bab ini mulai dari pasal 14 sampai dengan 17 berisi mengenai hal-hal yang dapat menjamin pelestarian dari fungsi lingkungan hidup melalui pelarangan pelanggaran baku mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,yang akan diatur peraturan pemerintah beserta kewajiban memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi suatu rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak penting atau besar yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah juga.
Bab VI- Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup
Bab VI ini di bagi 4 bagian sebagai berikut :
  1. Bagian pertama mengenai perizinan. Didalam bagian pertama diulang lagi mengenai kewajiban memiliki Amdal untuk mendapatkan perizinan kegiatan disamping kewajiban studi kelayakan teknis dan finansial
  2. Bagian kedua tentang pengawasan. Didalam bagian ini dijelaskan wewenang pengawasan penataan penanggug jawab kegiatan,baik oleh mentri atau menetapkan pejabat atau instansi yang diberi wewenang untuk melakukan pengawasan termasuk BAPEDAL yang ditunjuk sebagai lembaga pengendali dampak lingkungan
  3. Bagian ketiga tentang sanksi Administrasi. Pemerintah baik yang dilaksanakan oleh gubernur,bupati,pejabat lain yang berwenang dapat melakukan paksaan terhadap penanggung jawab kegiatan dalam bentuk sanksi berupa pencabutan izin usaha atau kegiatan.
  4. Bagian keempat tentang Audit Lingkungan hidup. Bagian ini merupakan hal yang baru dan belum terdapat dalam undang-undang yang lama.Didalam bagian ini pemerintah mendorong penaggung jawab kegiatan untuk melakukan audit lingkungn hidup.Mentri juga dapat memerintahkan penanggung jawab kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup.
Bab VII- Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Bab ini dibagi kedalam 3 bagian yaitu
  1. bagian pertama tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup.didalam bagian ini disebutkan bahwa penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
  2. bagian kedua tentang penyelesaian sengketa di luar pengadilan,yang meliputi bentuk dan ganti rugi serta terbentuknya lembaga penyedia jasa atau pihak ketiga yang akan memberikan jasa.
  3. bagian ketiga tentang penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Bagian ini terdiri dari 4 paragraf.Paragraf 1 mengenai ganti rugi dari pencemaran dan pembayaran uang paksa atas keterlambatan.Paragraf 2 mengenai tanggung jawab mutlak pembayaran ganti rugi,kecuali kalau dampak besar tersebut disebabkan oleh :
a) bencana alam atau peperangan
b) keadaan terpaksa
c) tindakan pihak ketiga
Paragraf ketiga mengenai kadaluarsa yang didasarkan hukum acara perdata,kecuali kegiatan yang mengunakan bahan berbahaya dan beracun (B3).Paragraf 4 mengenai hak masyarakat dan organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan berisi mengenai hak dari perorangan,masyarakat,instansi pemerintah atau organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan tuntunan pada pencemar,hanya organisasi lingkungan hidup yang berhak menuntut adalah organisasi yang berbentuk badan hukum atau yayasan.Tata cara pengajuan gugatan mengacu pada hukum acara perdata.
Bab VIII- Penyidikan
Didalam Bab ini berisi wewenang menyidik oleh polisi negara,pegawai negeri sipil dengan wewenang khusus dan dapat meminta bantuan ahli.
Bab IX- Ketentuan Pidana
Pada bab ini hukuman pidana dan denda telah ditingkatkan menjadi sangat tinggi dibanding undang-undang yang lama.Pidana ditingkatkan mulai dari penjara 3 tahun sampai 15 tahun dan denda mulai dari 100 juta sampai 750 juta rupiah tergantung bentuk dan macam pelanggarannya.
Bab X- Ketentuan Peralihan
Penyesuaian bagi setiap kegiatan yang telah memiliki perizinan diberikan selambat-lambatnya 5 tahun semenjak 19 September 1997.Sejak diterbitkan undang-undang ini maka kegiatan limbah B3 yang di import dilarang.
Bab XI- Ketentuan Penutup
Didalam bab ini disebutkan bahwa Undang-undang No.4 tahun 1982 dinyatakan tidak berlaku lagi.



2.3  Pengertian, Fungsi serta tujuan andal dan amdal
  2.3.1 Pengertian AMDAL 
·          Definisi AMDAL
AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Uang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Dasar hokum AMDAL adalah PP No. 27/1999 yang didukung oelh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA)pada tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970.Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak  penting terhadap lingkungandiharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah  No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993  pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh  beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat  beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan  pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan  pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan  bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
1.      Jumlah manusia yang terkena dampak
2.      Luas wilayah persebaran dampak
3.      Intensitas dan lamanya dampak berlangsung
4.      Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5.      Sifat komulatif dampak
6.      Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

2.3.2 Peranan AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di  Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih  besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1.      pengelolaan lingkungan
2.      pemantauan proyek
3.      pengelolaan proyek
4.      pengambilan keputusan
5.      dokumen yang penting
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya dengan menggunakan dokumen yang benar.Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut : Peran AMDAL dalam  pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL. Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus dan teratur.AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga  penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alatlegalitas.AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat  bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan.

2.3.3 Tujuan AMDAL
1.      Mengidentifikasikan rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
2.      Mengidentifikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3.      Memprakirakan dan mengevaluasi rencana usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
4.      Merumuskan RKL dan RPL.
2.3.4 ManfaatAMDAL
1.      Bagi Pemerintahan.
a)      Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,  pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b)      Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek –proyek lain.
c)      Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
d)     Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.
Amdal, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut:
1.      Pengelolaan lingkungan
2.      Pemantauan proyek
3.      Pengelolaan proyek 
4.      Pengambilan keputusan
5.      Dokumen yang penting
Tujuan  dan  sasaran  AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usaha atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan hidup.  Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL. Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).

·         Pengertian  ANDAL
Analisa dampak lingkungan atau disingkat menjadi Andal sudah dikembangkan oleh beberapa elati maju sejak tahun 1970 dengan nama Environmental Impact Analysis atau EnvironmentalImpact Assesment yang kedua-duanya disingkat menjadi EIA.Di dalam bahasa Indonesia environmental diterjemahkan menjadi lingkungan, analisis pada permulaannya diterjemahkan menjadi analisa kemudian oleh ahli bahasa disarankan untuk diterjemahkan menjadi analisis.
Dampak 
Impact atau Dampak di sini diartikan sebagai adanya suatu benturan antar dua kepentingan,yaitu kepentingan pembangunan proyek dengan kepentingan usaha melestarikan kualitasl ingkungan yang baik.Dampak yang diartikan dari benturan dua kepentingan antara kegiatan (proyek pembangunan)yang akan dijalankan di lingkungan. Dalam perkembanan dianalisis bukanlah hanya dampak elative saja tetapi juga dampak positifnya dengan bobot analisis yang sama. Apabila didefinisikan maka dampak  ialah setiap perubahan yang terjadi dalam lingkungan akibat adanya aktivitas manusia. Di sini tidak disebutkan karena adanya proyek, karena sering proyek diartikan sebagai bangunan fisik saja,sedangkan banyak proyek yang bangunan fisiknya elative kecil atau tidak ada tetapi dampaknya dapat besar. Misalnya ialah proyek pasar, proyek satelit komunikasi dan lain sebagainya
Pebedaan AMDAL dan ANDAL
Analisis Dampak Lingkungan adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan.
Sedangkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Perbedaan berdasarkan kegunaannya, yaitu :
AMDAL digunakan untuk:
·         Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·         Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·         Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
·         Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
ANDAL digunakan untuk berbagai pihak
Pembagian kegunaan dalam bentuk lain juga dapat disusun berdasarkan pihak yang mendapatkankegunaannya, sebagai berikut :
·         Kegunaan bagi pemerintah
·         Kegunaan bagi pemilik proyek
·         Kegunaan bagi pemilik modal
·         Kegunaan bagi masyarakat
·         Kegunaan lainnya.




BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Masalah lingkungan dan masalah habitat timbul kebanyakan dari aktifitas manusia sebagai pengguna atau pengelola ligkungan.Masalah lingkungan tersebut memerlukan pendekatan,strategi dan taktik untuk mencari solusinya,dimana solusi yang ingin dicari adalah didasarkan pada satu inti pokok yaitu bagaimana mempertahankan lingkungan agar dapat dimamfaatkan didayagunakan untuk kelangsungan saat ini dan seterusnya.


DAFTAR PUSTAKA
Sudjoko, dkk. 2008. Pendidikan Lingkingan Hidup. Jakarta : Universitas Terbuka.
Jaligis, J.R.E, dkk. 2007. Pendidikan Lingkungan Hidup. Jakarta : Universitas Terbuka
Anonim, 1997, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sekretariat Kabinet RI, Jakarta.
Anonimus. 1989. Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan pelaksanaannya. Sekretariat Menteri Negara KLH, Jakarta.
Keraf, Sonny, 2010, Etika Lingkungan Hidup, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.
Slamet, J. S, 1994, Kesehatan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Bandung.


Blog, Updated at: 2:11 PM

0 komentar nya:

Post a Comment