BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam
praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun
bernegara.
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam
bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga
negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang
perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
“ . Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan
yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda
adanya perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan
guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian
tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan .
B.
RUMUSAN MASALAH
Didalam makalah ini akan membahas
tentang hak dan kewajiban warga Negara Indonesia.
C.
TUJUAN
1. Memahami pengertian akan hak dan kewajiban
warga Negara.
2. Memahami konsepa bangsa dan Negara.
3. Memahami hak dan kewajiban warga
Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak
adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada
umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban .
Kewajiban
adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut .
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak
berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu
ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Ketimpangan
akan hak dan kewajiban yang terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan
baik dari kalangan individu maupun kelompok . Gejolak tersebut merupakan bentuk
ketidakpuasan atas tidak berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang . Oleh
sebab itu , untuk menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai
ketimpangan akan hak dan kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara
mendasar pada individu akan kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak
yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan kewajiban tersebut .
B.
NEGARA
- Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat,
yang berhasil menuntut dari warganegaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangan melalui penguasaan yang monopolistis dan syah.
- Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok
manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengikuti adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
kelompok manusia tersebut.
- Negara adalah suatu perserikatan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa demi ketertiban
social. Masyarakat ini
berada dalam suatu wilayah
tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
C.
BANGSA
Konsep bangsa (nation) memiliki
dua (2) pengertian yaitu bangsa dalam arti sosiologis antropologis dan bangsa
dalam arti politis (Badri Yatim, 1999), Dalam istilah lain cultural
unity dan political unity (AT Soegito, 2004)
1. Bangsa dalam pengertian
arti sosiologis antropologis (cultural unity) adalah persekutuan hidup
masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup
tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama dan adat istiadat. Jadi mereka
menjadi satu bangsa karena disatukan oleh kesamaan ras, budaya, keyakinan,
bahasa , keturunan dan sebagainya. Contoh ; bangsa Kasmir, bangsa Yahudi,
bangsa Kurdi, bangsa Jawa, bangsa Batak,
2. Bangsa dalam pengertian
politik (political unity) adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah
yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan
tertinggi ke luar dan ke dalam. Bangsa dalam arti politik adalah bangsa yang
sudah bernegara. Contoh; bangsa Indonesia, bangsa India, bangsa Jerman.
D.
WARGANEGARA
Ø Warganegara:
warga suatu negara yang ditetapkan undang-undang
Ø Kewarganegaraan:
hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara negara dengan warga negara yang
mengakibatkan adanya hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.
Ø Pewarganegaraan:
tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan melalui permohonan.
E.
PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945 DAN
HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan
bahwa setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan
pekerjaan serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa
, dan bernegara .
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian tak
bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut merupakan
pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak
kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak
yang tak kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan ,
pada umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah
maupun swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang
telah dilakukan .
Hal
tersebut , dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak
dengan kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan
terhadap ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga mogok kerja . Fenomena
tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu dijumpai dalam kehidupan
kewarganegaraan .
F.
PELAKSANAAN PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
Pasal
27 ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara teori
telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat dikatakan
bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik . Hal
tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga negara
dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat disebabkan oleh
berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan . Hal tersebut
merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran . Tingginya angka
tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap kegiatan
produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang layak bagi
warga negara .
Disisi
lain , tingkat kehidupan yang kurang layak dapat disebabkan oleh sifat malas
dari warga negara tersebut yang tidak ingin mencoba merubah tingkat
kehidupannya ke arah yang lebih baik dari sebelumnya. Pada umumnya, warga
negara demikian terfokus untuk menunggu uluran tangan dari individu lain maupun
pemerintah , tanpa melakukan suatu usaha sebagai kewajiban untuk memenuhi hak
penghidupan yang layak .
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada didalam kandungan ,
sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang.
B.
SARAN
Hak dan kewajiban merupakan suatu
instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan hal tersebut harus
dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan yang akan menyebabkan
timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan.
DAFTAR PUSTAKA
Dwichynthyawidowati.blogspot.com
Kaliloji.blogspot.com
Budimansyah.Daasim,
2014, Kewarganegaraan Indonesnia.ALAFABETA.CV,
Jakarta
Winarno,
2014 . Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara.Jakarta
0 komentar nya:
Post a Comment