KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul PASAR MODAL”. Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas mata pelajaran ilmu Pengetahuan Sosial (
Ekonomi )
Makalah
ini berisi tentang PASAR MODAL, dengan bahasa yang singkat, padat, dan
mudah dimengerti. Makalah ini kami lengkapi dengan pendahuluan sebagai pembuka
yang menjelaskan latar belakang dan tujuan pembuatan makalah. Pembahasan yang
menjelaskan PASAR MODAL. Penutup yang berisi tentang kesimpulan yang
menjelaskan isi dari makalah kami. Makalah ini juga kami lengkapi dengan daftar
pustaka yang menjelaskan sumber dan referensi bahan dalam penyusunan.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan
saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini akan kami terima, Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak baik yang menyusun maupun yang membaca.
Badur, September 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
I.1
LATAR BELAKANG MASALAH
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat
pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang
keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah
menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi
mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan
perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian
nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian
nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator
aktivitas perekonomian nasional demikian pun di Indonesia, ternyata pasar modal
masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada
keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya
antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal
berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli
modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan
kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui
pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal
atau tambahan modal untuk keperluan usahanya
I.2
PERUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini “Pasar Modal” maka penulis akan
memaparkan atau membatasi masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut :
Ø Pengertian pasar modal
Ø Jenis pasar modal
Ø Pelaku dalam pasar modal
Ø Instrumen pasar modal
Ø Lembaga yang terkait
dengan pasar modal
Ø Fungsi pasar modal
Ø Masalah-masalah yang
dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar modal
Ø Manfaat pasar modal
I.3
TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan karya tulis ini adalah agar siswa lebih memahami
dan mendalami pokok bahasan yang berjudul pasar modal khususnya tentang
Pengertian pasar modal, Jenis pasar modal, Pelaku dalam pasar modal, Instrumen
pasar
modal, Lembaga yang terkait dengan pasar modal, Fungsi pasar modal,
Masalah-masalah yang dihadapi dalam rangka menggalakkan pasar modal dan Manfaat
pasar modal itu sendiri.
I.4
METODE PENULISAN
Dari banyak metode yang penulis ketahui, penulis menggunakan metode kepustakaan.
Pada zaman modern ini metode kepustakaan tidak hanya berarti pergi ke
perpustakaan tapi dapat pula dilakukan dengan pergi ke warung internet
(warnet). Penulis menggunakan metode ini karena jauh lebih praktis, efektif,
efisien, serta sangat mudah untuk mencari bahan dan data – data tentang topik
ataupun materi yang penulis gunakan untuk karya tulis ini.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1.
PENGERTIAN
Pasar modal (capital market) adalah lembaga keuangan bukan bank yang
mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan efek. Selain itu juga
merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan
perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal
dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976
tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti
yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67).
Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai
kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang
dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya
yang lazim dikenal sebagai efek.
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan
pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan obligasi pemerintah. Bursa
efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan
eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat,
setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan
dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan
elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi.
II.2.
JENIS PASAR MODAL
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu
pasar perdana dan pasar sekunder.
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham
pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh
pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran
saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin
emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Harga saham pasar
sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, jangka waktunya tidak
terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a.
Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi
seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b.
Bursa paralel
Bursa paralel atau over the counter
adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek
resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
BAPEPAM.
II.3.
PELAKU DALAM PASAR MODAL
Para
pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat
langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut
1.
Emiten.
a.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Dalam melakukan emisi,
para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam
rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor
akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas
produksi.
b.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal
sendiri dengan modal asing.
c.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari
pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor.
b.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Tujuan utama para investor
dalam pasar modal antara lain :
a.
Memperoleh deviden. (Ditujukan kepada keuntungan yang
akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden).
b.
Kepemilikan perusahaan. (Semakin banyak saham yang
dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan).
c. Berdagang.
(Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya).
3. Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga
penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
1)
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam
mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a.
Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
b.
Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten)
dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker
antara lain meliputi :
1)
Memberikan informasi tentang emiten
2)
Melakukan penjualan efek kepada investo
c.
Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1)
Pedagang dalam jual beli efek
2)
Sebagai perantara dalam jual beli efek
d.
Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si
pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
e.
Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan
sebagai wali dari si pemberi amanat
(investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1)
Menilai kekayaan emiten
2)
Menganalisis kemampuan emiten
3)
Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4)
Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten
5)
Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6)
Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat
berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat
berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara
lain:
1)
Sebagai pedagang efek
2)
Penjamin emisi
3)
Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan
investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h.
Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para
emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1)
Membantu emiten dalam rangka emisi
2)
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas
saham para investor
3)
Membantu menyusun daftar pemegang saham
4)
Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang
saham
5)
Membuat laporan-laporan yang diperlukan
II.4.
INSTRUMEN PASAR MODAL
Instrumen keuangan yang
diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu
lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya.
a. Saham (stock)
Saham merupakan salah
satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan
salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.
Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih
para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha)
dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal
tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim
atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Manfaat yang diperoleh
dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan
yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan
perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham
dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal
tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama
yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan
perusahaan dapat berupa;
dividen
tunai artinya kepada setiap pemegang
saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk
setiap saham
dividen saham yang
berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga
jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya
pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara
harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas
perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan
harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham
yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk
setiap saham yang dijualnya.
3.
Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam
aktivitas
perusahaan.
Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan
saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan
maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan
penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh
supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi
karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut
Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu:
1. saham biasa
(common stock)
2. saham
istimewa (preffered stock)
Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak
yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden,
memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua
kewajiban-kewajiban perusahaan.
Pada suatu saham
terdapat 3 (tiga) macam nilai :
Ø Nilai nominal adalah
nilai yang tercantum pada saham tersebut.
Ø Nilai efektif adalah
nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di
bursa, sedangkan
Ø Nilai instrinsik adalah
nilai saham pada saat diperdagangkan.
Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :
Ø Saham atas nama
(register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang
tercantum dalam saham tersebut.
Ø Saham unjuk (bearer
stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk
relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.
b. Obligasi (bonds)
Obligasi adalah surat
pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo
sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa
tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut
pada saat jatuh tempo.
Obligasi memiliki
beberapa jenis yang berbeda, yaitu :
1) Dilihat dari sisi
penerbit :
a)
Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang
berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
b)
Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c)
Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk
membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public
utility).
Pembedaan yang lain
mengenai Obligas adalah :
• Obligasi atas nama
(registered bonds) berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi
tersebut adalah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut.
• Obligasi atas unjuk
(bearer bonds) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak
obligasi tersebut
Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga
saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga obligasi dinyatakan dalam
persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan
harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
Par (nilai Pari) : Harga
Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50
juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut adalah 100% x Rp 50
juta = Rp 50 juta.
at premium (dengan
Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal: Obligasi dengan
nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai obligasi adalah
102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
at discount (dengan
Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal Misal: Obligasi
dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka nilai dari
obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
c. Surat Berharga Lainnya
Selain dari dua jenis efek yang telah
diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa
efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai
media hutang, seperti option, warrant, dan right.
· Option adalah surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put
option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
· Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan
oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham
perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan
tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
· Right adalah surat yang diterbitkan
oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa)
untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
II.5.
LEMBAGA YANG TERKAIT DENGAN PASAR MODAL
a.
Pengatur Pasar
Modal.
Untuk menciptakan mekanisme pasar modal
yang baik diperlukan suatu lembaga yang mengatur pasar modal tersebut.
Pasar modal di Indonesia diatur oleh
suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama
Departemen Keuangan. BAPEPAM adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian
Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi
sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Pasar modal yang ada di
Indonesia dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang
beroperasi di Jakarta dikelola oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek
Surabaya yang beroperasi di Surabaya dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya
milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan
Efek-efek (PPUE).
b.
Instansi
Pemerintah.
Selain sebagai pengatur
pasar modal, pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal tertentu agar pasar
modal tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien. Instansi Pemerintah
yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.
BKPM memberikan ijin
penanaman modal yang meliputi komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya
modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham.
c.
Lembaga Swasta.
Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, Badan Penilai (Appraiser), dan
Konsultan Efek (Investment Advisor). Akuntan Publik, termasuk akuntan negara di
bawah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawas Pembangunan (BPKP), berperan
sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public, meliputi
pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.
d.
Badan Penilai
(Appraiser) berfungsi memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan,
jika dilakukan revaluasi (penilaian kembali). Perusahaan yang melakukan
revaluasi terhadap aktiva yang dimiliki akan menaikkan kekayaannya.
e.
Konsultan Efek
(Investment Advisor) berperan sebagai konsultan bagi investor (pemodal).
Konsultan efek memberi jasa konsultasi mengenai dinamika investasi terhadap
efek dan risiko-risiko yang menyertainya. Konsultan efek dapat juga berperan
sebagai konsultan keuangan bagi perusahaan yang akan go public, memberikan
pendapat yang menyangkut pengelolaan keuangan.
II.6. FUNGSI PASAR MODAL
Tempat bertemunya pihak yang memiliki
dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi,
pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke
borrower.Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan
atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana
dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana
dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan
dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat
langsung dalam kepemilikan aktiva riil
II.7 MASALAH-MASALAH YANG DIHADAPI DALAM
RANGKA MENGGALAKKAN PASAR MODAL
a.
Pokok-pokok yang merupakan masalah untuk pembangunan
pasar modal sebagai contoh di indonesia dapat ditemukan sebagai berikut:
1.
Tingkat bunga deposito yang tinggi sehingga masyarakat
lebih tertarik mendepositokan uangnya daripada menanamkannya dalam surat
berharga di pasar modal.
2.
Perusahaan di indonesia umumnya masih dikelola secara
tertutup.
3.
Kebijakan kredit relatif lebih menarik bagi perusahaan
sebagai sumber pembiayaan daripada menawarkan saham di pasar modal.
4.
Syarat pemeriksaan akuntan publik untuk setiap laporan
keuangan perusahaan selama ini banyak tidak dipenuhi sehingga mempunyai
pengaruh menyulitkan masyarakat untuk menilai suatu perusahaan.
5.
Keseganan perusahaan untuk menjual sahamnya pada
masyarakat berhubung syarat- syarat pemeriksaan laporan keuangan oleh akuntan
publik masih harus diperiksa oleh pihak pajak.
6.
Fasilitas-fasilitas yang diharapkan untuk beroperasinya
pasar modal belum dapat dirasakan sebagai daya tarik, yang mampu mendorong
perusahaan untuk bersedia menawarkan sahamnya melalui pasar modal.
7.
Pihak perusahaan swasta masih belum tertarik menawarkan
sahamnya.
II.8.
MANFAAT PASAR MODAL
Secara umum, manfaat
dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
1)
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia
usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
2)
Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor
sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi
memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
3)
Menyediakan leading indicator bagi perkembangan
perekonomian suatu negara.
4)
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat
menengah.
5)
Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme
menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen
profesi.
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan
mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak
lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari
masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai
tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan
suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka
semakin tinggi pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan
tersebut. Bentuk yang paling umum dalam investasi pasar modal adalah saham dan
obligasi.
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu
ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi
menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. yang terlibat di pasar
modal adalah para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat
langsung dalam proses transaksi dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan
di pasar modal seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya yang
merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Untuk
menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga
yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti
BAPEPAM, Instansi Pemerintah, Badan
Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta . Sehingga pasar modal sebagai
tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang
memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai
manfaat lebih dari keberadaan pasar modal
itu sendiri.
III.2 SARAN
Makalah ini tentunya jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari para pembaca sangat kami
harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
§ http://id.blogspot.org/wiki/pasar _modal. blogspot
§ www.idx.co.id
§ www.wikipedia.com
§ www.kabarindonesia.com
§ http://jurnal-sdm.blogspot
§ http://pasarmodal.blog.gunadarma.ac.id
§ http://blog.keuanganpribadi.com
0 komentar nya:
Post a Comment