BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Islam
merupakan agama Allah Swt sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada
Nabi Muhammad Saw melalui malaikat jibril dengan tujuan untuk mengubah akhlak
manusia ke arah yang lebih baik di sisi Allah Swt. Banyak cara yang dilakukan
oleh manusia untuk mencapai ketakwaan di sisi-Nya atau yang disebut juga dengan
kata “Politik”. Karena politik dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk
mencapai tujuan tertentu. Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa politik adalah
sesuatu yang negatif yang harus dijauhi. Padahal tidak semestinya selalu
begitu, bahkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup beragama. Andai saja kita
tidak mempunyai cara untuk melakukan pendekatan kepada Allah Swt, maka dapat
dipastikan kita sebagai manusia biasa juga tidak akan pernah mencapai kata
beriman dan takwa disisi-Nya, dikarenakan tidak akan pernah tercapai suatu
tujuan jika tidak ada usaha atau cara yang dilakukannya untuk mencapai tujuan
tersebut. Realita inilah yang harus kita ubah dikalangan masyarakat setempat,
setidaknya dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, kemudian untuk bangsa
dan negara kita.
Islam
bukanlah suatu ilmu yang harus dipertandingnya dengan tulisan atau dengan
ceramah belaka tanpa diterapkan dalam kehidupan sehari- hari. Karena islam
sangat identik dengan sifat, pemikiran, tingkah laku, dan perbuatan manusia
dalam kehidupan sehari- hari untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan
mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tentunya untuk mencapai hal tersebut,
kita harus mempunyai suatu cara tertentu yang tidak melanggar koridor agama dan
tidak merugikan umat manusia. Banyak yang beranggapan bahwa jika agama
dimasukkan dalam suatu politik, maka agama ini tidak akan murni lagi.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan prinsip-prinsip politik islam ?
2. Bagaimana demokrasi menurut islam dan barat ?
3. Bagaimana masyarakat madani dalam islam ?
4. Jelaskan konstribusi politik umat islam di
Indonesia ?
1.3
Tujuan
1. Mengetahui pengertian dan prinsip-prinsip politik
islam
2. Mengetahui demokrasi menurut islam dan barat
3. Mengetahui masyarakat madani dalam islam
4. mengetahui kontribusi politik umat islam di
Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian dan prinsip-prinsip politik Islam
Politik secara umum dapat diartikan dengan cara atau
taktik untuk mencapai suatu tujuan. Secara lebih khusus politik diartikan
sebagai kemahiran dalam rangka menghimpun, meningkatkan kualitas dan kuantitas,
untuk mengawasi dan mengendalikan dan menggunakan kekuatan mencapai tujuan
kekuasaan dalam Negara dan institusi lainnya ( Ruslan Abdul Ghani, tt:h.5)
Islam
juga mengenal istilah poitik yang disebut dengan siasah. Kata ini terambil dari
akar kata “sasa-yasusu”, yang berarti mengemudikan, mengendalikan, mengatur dan
sebagainya (Quraish shihab, 1999 : 416). Dalam islam terdapat peluang untuk
berpolitik secara lebih luas dalam hal kekuasaan harus tunduk kepada hukum dan
aturan Allah, artinya Allah adalah penguasa terhadap segala sesuatu di alam
semesta ini.
Prinsip-prinsip
politik Islam
Politik
islam didasarkan kepada tiga prinsip :
- Tauhid
Yaitu mengesakan Allah selaku pemilik kedaulatan
tertinggi. Oleh karena itu manusia sebagai pengemban amanah dari pemilik
kedaulatan tertinggi yaitu Allah, sehingga semua tindak tanduk politik yang
dilakukan muslim terkait erat dengan keyakinan kepada Allah.
- Risalah
Medium perantara penerimaan manusia terhadap
hukum-hukum Allah. Sebagai orang yang beriman kepada risalah tersebut
berkewajiban menjadikannya sebagai pegangan hidup. Jadi, risalah berfungsi
sebagai sumber normal dan nilai dalam melaksanakan politik.
- Khalifah
Berarti pemimpin atau wakil Allah di bumi. Oleh karena
itu dituntun melaksanakan tugas kekhalifahan dengan baik dan maksimal sesuai
aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah.
Dalam melaksanakan politik, islam juga memiliki norma-norma yang harus
diperhatikan. Norma-norma ini merupakan karakteristik pembeda politik islam
dari system politik lainnya. Diantara norma-norma itu adalah :
1)
Politik
merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai
tujuan akhir atau satu-satunya.
2)
Politik islam berhubungan dengan
kemaslahatan umat.
3)
Kekuasaan mutlak adalah milik Allah.
4)
Manusia diberi amanah sebagai khalifah
untuk mengatur alami ini secara baik.
5)
Pengangkatan pemimpin didasari atas
prinsip musyawarah.
6)
Ketaatan pada pemimpin wajib hukumnya
setelah taat kepada Allah dan rasul
7)
Islam tidak menentukan secara ekplisit
bentuk pemerintahan negara
Syarat
kepemimpinan politik dalam Islam antara lain :
1.
Amanah
Yaitu
bertanggungjawab dengan tugas dan kenangan yang di emban
2.
Adil
Yaitu
mampu menempatkan segala sesuatu secara tepat dan profesional
3.
Taat kepada Allah dan Rasul
4.
Menjadikan quran dan sunnah sebagai
referensi utama
2.2
Demokrasi menurut Islam dan Barat
Kedaulatan
mutlak dan keesaan ketuhanan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan
manusia yang terkandung dalam konsep kilafah memberikan kerangka yang dengannya
para cindekiawan belakangan ini mengembangkan teori politik tertentu yang
dianggap demokratis.
Demokrasi
dalam kerangka konseptual Islam, banyak memberikan perhatian pada beberapa
aspek khusus dari ranah sosial dan politik. Demokrasi Islam dianggap sebagai
sisitem yang mengukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah lama berakar, yaitu
musyawarah (syura), persetujuan (ijma) dan penilain interperatife yang mandiri
(ijtihad).
Disamping
musyawarah ada hal yang sangat penting dalam masalah demokrasi, yakni konsesus
atau ijma. Konsesus memainkan peranan yang menentukan dalam perkembangan hukum
Islam dan memberikan sumbangan sangat besar pada korpus hukum atau tafsir
hukum.
Konsensus
dan musyawarah sering dipandang sebagai landasan yang efektif bagi demokrasi
Islam modern. Konsep konsesus memberikan dasar bagi penerimaan sistem mengakui
suara mayoritas.
Selain
syura dan ijma, ada konsep yang sangat penting dalam proses demokrasi Islam
yakni ijtihad. Bagi para pemikir muslim, upaya ini merupakan upaya kunci menuju
penerapan pemerintah tuhan disuatu tempat atau waktu.
2.3
Masyarakat madani dalam Islam
Masyarakat
madani adalah masyarakat yang menjadikan nilai-nilai peradaban sebagai ciri
utama. Dalam sejarah pemikiran falsafat, Madinah atau polis, yang berarti kota,
masyarakat yang maju dan berpradaban. Masyarakat madani menjadi simbol
idealisme yang diharapkan oleh setiap masyarakat.
Masyarakat madani sebagai masyarakat
ideal memiliki karakteristik sebagi berikut:
- Bertuhan
- Damai
- Tolong
menolong
- Toleran
- Keseimbangan
antara hak dan kewajiban sosial
- Berperadaban
tinggi
- Berakhlak
mulia
Dalam
konteks masyarakat Indonesia, dimana umat Islam adalah mayoritas, peranan umat
Islam untuk mewujudkan masyarakat sangat menentukan. Kondisi masyarakat sanagat
bergantung padakonstribusi yang diberikan oleh umat Islam. Peranan umat Islam
itu dapat direalisasikan melalui jalur hukum, sosial politik, ekonomi dan yang
lain di Indonesia, memberikan ruang untuk menyalurkan aspirasinya secara
konsruktif bagi kepentingan bangsa secara keseluruhan.
Umat
Islam secara kuantitatif mayoritas, tetaoi secara kualitatif masih rendah
sehingga perlu memperdaykan secara
sitematis. Bila umat Islam Indonesia benar-benar mencerminkan sikap hidup yang
Islami pasti bangsa Indonesia menjadi bangsa yang sejahtera.
2.4
Kontribusi politik umat Islam di Indonesia
Kontribusi
umat Islam dalam perpolitikan nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan
(prakemerdekaan). Lahirnya pancasila dan undang-undang dasar 1945 merupakan
refleksi dari nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan berbangsa di Indonesia.
Hal ini dapat dipahami dari sila-sila pancasila yang memuat prinsip-prinsip
tauhid, kemanusiaan persatuan, musyawarah dan mufakat serta keadilan sosial.
Begitu juga dengan dicantumkannya pada pembukaan undang-undang dasar 1945
tentang kemerdekaan sebagai rahmat Allah SWT.
Selanjutnya pada masa orde baru
tokoh-tokoh muslim juga memberikan kontribusi politik yang sangat berarti bagi
kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara seperti lahirnya tri kerukunan umat
beragama yang mengatur tentang kerukunan antar umat seagama,antar umat
beragama, dan antara umat beragama dengan pemerintah. Pada masa ini juga
dikeluarkan UU peradilan agama dan komplikasi hukum Islam Indonesia (KHI).
Sedangkan pada orde reformasi
perjuangan umat islam semakin terbuka lebar, hal ini didukung oleh perkembangan
demokrasi politik di Indonesia. Perjuangan politik itu diiringi dengan
menjamurnya partai-partai politik baru yang berazaskan Islam yang dimotori oleh
para politikus muslim. Selain itu juga dikeluarkan berbagai peraturan
perundangan negara yang berhubungan dengan kebutuhan umat Islam seperti UU
pengelolaan zakat No. 38 tahun 1999 dan disejajarkannya posisi peradilan agama
dengan tiga peradilan lainnya (pengadilan negri, pengadilan militer dan
pengadilan tata usaha negara) dibawah mahkamah agung.
Beberapa contoh tentang perjuangan
umat Islam dalam konteks bernegara di atas menunjukkan bahwa Islam dan
ajarannya mampu memberikan kontribusi yang berarti dalam perjalanan kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ini adalah bukti tentang kesuksesan Islam
dengan berbagai ajarannya yang mampu merespon berbagai bentuk persoalan
kehidupan manusia untuk menjadi masyarakat dan individu yang memiliki peradaban
mulia dan terhormat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Politik merupakan pemikiran yang
mengurus kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut berupa pedoman, keyakinan
hokum atau aktivitas dan informasi. Beberapa prinsip politik islam berisi:
mewujudka persatuan dan kesatuan bermusyawarah, menjalankan amanah dan
menetapkan hukum secara adil atau dapat dikatakan bertanggung jawab, mentaati Allah,
Rasulullah dan Ulill Amr (pemegang kekuasaan) dan menepati janji. Korelasi
pengertian politik islam dengan politik menghalalkan segala cara merupakan dua
hal yang sangat bertentangan. Islam menolak dengan tegas mengenai politik yang
menghalalkan segala cara. Pemerintahan yang otoriter adalah pemerintahan yang
menekan dan memaksakn kehendaknya kepada rakyat. Setiap pemerintahan harus
dapat melindungi, mengayomi masyarakat. Sedangkan penyimpangan yang terjadi
adalah pemerintahan yang tidak mengabdi pada rakyatnya; menekan rakyatnya.
Sehingga pemerintahan yang terjadi adalah otoriter. Yaitu bentuk pemerintahan
yang menyimpang dari prinsip-prinsip islam. Dalam politik luar negerinya islam
menganjurakan dan menjaga adanya perdamain. Walaupun demikan islam juga
memporbolehkan adanya perang, namun dengan sebab yang sudah jelas karena
mengancam kelangsungan umat muslim itu sendiri. Dan perang inipun telah
memiliki ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya. Jadi tidak sembarangan
perang dapat dilakukan. Politik islam menuju kemaslahatan dan kesejahteraan
seluruh umat.
3.2 Saran
Islam
sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh, sudah sepatutnya memiliki peran
utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi
kehidupan masyarakat, negara dan Islam diperlukan ijtihad yang akan memberikan
pedoman bagi anggota parlemen atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam
berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan
politik akan memberikan pengalaman dan tantangan baru menuju masyarakat yang
adil dan makmur. Berpolitik yang bersih dan sehat akan menambah kepercayaan
masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek
mulai ekonomi, sosial, militer, budaya sampai dengan politik.
DAFTAR PUSTAKA
Aditya Fathonah Toreh. Telaah Kritis Tridharma
Perguruan Tinggi.
http:
// perpustakaanstainmanado. blogspot.com/2011/01/telaah-kritis-tri-dharma-perguruan.htm.
(diakses tanggal 23 April 2011).
Direktorat Jendral Kementrian Agama. Penelitian
dan Tridharma Perguruan Tinggi.
Alhaji A.D. Ajijola,
Restructure of Islamic Education (Delhi: Adam publisher& Distributors,1999)
Aminuddin, Pendidikan Agama
Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum (Bogor: Ghalia Indonesia,2005)
Anwar
fuady,pendidikan agama islam untuk perguruan tinggi(Padang :Angkasa Raya,2006)
0 komentar nya:
Post a Comment