BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setiap bangsa dan negara yang ingin
berdiri kokoh kuat, tidak mudah terombang-ambing oleh kerasnya persoalan hidup
berbangsa dan bernegara, sudah tentu perlu memiliki dasar negara dan ideologi
negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, maka bangsa dan negara akan rapuh,
maka dari itu peran ideologi sangat penting untuk sebuah negara.
Mempelajari Pancasila lebih dalam
menjadikan kita sadar sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri dan
harus diwujudkan dalam pergaulan hidup sehari-hari untuk menunjukkan identitas
bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi. Untuk itulah diharapkan
dapat menjelaskan Pancasila sebagai ideologi nasional, menguraikan pengertian
dari ideologi, menunjukkan sikap positif terhadap Pancasila dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, serta menampilkan sikap positif
terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Pengetahuan yang
diperoleh dalam makalah ini juga dapat dijadikan bekal keterampilan
menganalisis dan bersikap kritis terhadap sikap para penyelenggara negara yang
menyimpang dari cita-cita dan tujuan negara.
B. Rumusan Masalah
1. Penjelasan mengenai Idieologi?
2. Penjelasan mengenai asal mula Pancasila?
3. Penjelasan mengenai Pancasila
sebagai ideologi Nasional
C. Tujuan
Masalah
Tujuan penulisan makalah ini selain sebagai pemenuhan
tugas mata kuliah pancasila, juga sebagai media untuk mempraktekkan ilmu yang
telah dipelajari dan dengan tujuan sebagai berikut :
- Mengetahui arti ideologi
- Mengetahui asal mula Pancasila
- Mengetahui Pancasila sebagai ideologi Nasional
BAB II
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. Ideologi
1 ) Pengertian Ideologi
Ideologi adalah kumpulan ide atau
gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk
mendefinisikan “sains tentang ide“. Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam
kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis),
atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota
masyarakat. Tujuan utama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan
melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak
(tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik
sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap
pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai
sistem berpikir yang eksplisit.(definisi ideologi Marxisme).
Ideologi berasal dari bahasa Yunani
dan merupakan gabungan dari dua kata yaitu edios yang artinya gagasan atau
konsep dan logos yang berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah
sekumpulan ide, gagasan, keyakinan dan kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis. Dalam arti luas, ideologi adalah pedoman normative yang dipakai
oleh seluruh kelompok sebagai dasar cita-cita, nila dasar dan keyakinan yang
dijunjung tinggi.
Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan
tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran
tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut
Kaelan ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita. Dalam perkembangannya
terdapat pengertian Ideologi yang dikemukakan oleh beberapa ahli. Istilah
Ideologi pertama kali dikemukakan oleh Destutt de Tracy seorang Perancis pada
tahun 1796. Menurut Tracy ideologi yaitu ‘science of ideas’, suatu program yang
diharapkan dapat membawa perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.
Ada beberapa istilah ideologi menurut beberapa para ahli
yaitu:
a. Destut De Traacy : Istilah ideologi pertama kali
dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang
diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat
Perancis.
b. Karl Marx mengartikan Ideologi sebagai pandangan
hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial
tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi.
c. Gunawan Setiardjo mengemukakan bahwa ideologi
adalah seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang
dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.
d. Ramlan Surbakti mengemukakan ada dua pengertian
Ideologi yaitu :
1. Ideologi secara fungsional
Ideologi secara fungsional diartikan
seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara
yang dianggap paling baik. Ideologi secara fungsional ini digolongkan menjadi
dua tipe, yaitu Ideologi yang doktriner dan Ideologi yang pragmatis. Ideologi
yang doktriner bilamana ajaran-ajaran yang terkandung di dalam Ideologi itu
dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh
aparat partai atau aparat pemerintah. Sebagai contohnya adalah komunisme.
Sedangkan Ideologi yang pragmatis, apabila ajaran-ajaran yang terkandung di
dalam Ideologi tersebut tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun
dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan Ideologi itu
disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, sistem
pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan sistem politik.
Pelaksanaan Ideologi yang pragmatis tidak diawasi oleh aparat partai atau
aparat pemerintah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization),
contohnya individualisme atau liberalisme.
2. Ideologi secara struktural
Ideologi secara struktural diartikan
sebagai sistem pembenaran, seperti gagasan dan formula politik atas setiap
kebijakan dan tindakan yang diambil oleh penguasa. Dengan demikian secara umum
dapat ditarik kesimpulan bahwa Ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut
berbagai bidang kehidupan manusia. Notonegoro sebagaimana dikutip oleh Kaelan
mengemukakan, bahwa Ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita
yang menjadi dasar bagi suatu sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa
yang bersangkutan pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian yang antara lain
memiliki ciri:
1) Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan;
2) Mewujudkan suatu asas kerokhanian,
pandangan dunia, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara, dikembangkan,
diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan
dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ideologi merupakan cerminan cara
berfikir orang atau masyarakat yang sekaligus membentuk orang atau
masyarakat itu menuju cita-citanya. Ideologi merupakan sesuatu yang dihayati
menjadi suatu keyakinan. Ideologi merupakan suatu pilihan yang jelas membawa
komitmen (keterikatan) untuk mewujudkannya. Semakin mendalam kesadaran
ideologis seseorang, maka akan semakin tinggi pula komitmennya untuk
melaksanakannya. Komitmen itu tercermin dalam sikap seseorang yang meyakini
ideologinya sebagai ketentuan yang mengikat, yang harus ditaati dalam
kehidupannya, baik dalam kehidupan pribadi ataupun masyarakat. Ideologi
berintikan seperangkat nilai yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang
dimiliki dan dipegang oleh seseorang atau suatu masyarakat sebagai wawasan atau
pandangan hidup mereka. Melalui rangkaian nilai itu mereka mengetahui bagaimana
cara yang paling baik, yaitu secara moral atau normatif dianggap benar dan
adil, dalam bersikap dan bertingkah laku untuk memelihara, mempertahankan,
membangun kehidupan duniawi bersama dengan berbagai dimensinya. Pengertian yang
demikian itu juga dapat dikembangkan untuk masyarakat yang lebih luas, yaitu
masyarakat bangsa.
Berdasarkan KBBI (Kamus Besar Bahasa
Indonesia), idiologi memiliki arti Kumpulan konsep bersistem yang dijadikan
asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan
hidup; cara berpikir seseorang atau suatu golangan; Paham, Teori dan Tujuan
yang merupakan satu program sosial politik;
2 ) Definisi Ideologi
“Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai
pada konsep”
Karena itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme
(baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau pernyataan) yang kita
buat.
Mabda’ secara etimologis adalah mashdar mimi dari kata
bada’ayabdau bad’an wa mabda’an yang berarti permulaan. Secara terminologis
berarti pemikiran mendasar yang dibangun diatas pemikiran-pemikiran (cabang
)[dalam Al-Mausu’ah al-Falsafiyah, entry al-Mabda’]. Al-Mabda’(ideologi) :
pemikiran mendasar (fikrah raisiyah) dan patokan asasi (al-qaidah al-asasiyah)
tingkah laku. Dari segi logika al-mabda’ adalah pemahaman mendasar dan asas
setiap peraturan [lihat catatan tepi kitab Ususun Nahdhah ar-Rasyidah, hal 36]
Selain definisi di atas, berikut ada beberapa definisi
lain tentang ideologi:
Gunawan Setiardjo : Ideologi adalah kumpulan ide
atau gagasan atau aqidah ‘aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir)
yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
Destutt de Tracy: : Ideologi adalah studi terhadap
ide – ide/pemikiran tertentu. 2 april 2004
Descartes : Ideologi
adalah inti dari semua pemikiran manusia. 5 mei 2004
Machiavelli: : Ideologi
adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa. 1 agustus
2006
Thomas H: Ideologi adalah suatu cara untuk melindungi
kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya. 23 oktober
2004
Francis Bacon:Ideologi adalah sintesa pemikiran
mendasar dari suatu konsep hidup. 5 januari 2007
Karl Marx: Ideologi merupakan alat untuk mencapai
kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat. 1 mei 2005
Napoleon: Ideologi keseluruhan pemikiran politik dari
rival–rivalnya. 22 desember 2003
Muhammad Ismail: Ideologi
(Mabda’) adalah Al-Fikru al-asasi al-ladzi hubna Qablahu Fikrun Akhar,
pemikiran mendasar yang sama sekali tidak dibangun (disandarkan) di atas
pemikiran pemikiran yang lain. Pemikiran mendasar ini merupakan akumulasi
jawaban atas pertanyaan dari mana, untuk apa dan mau kemana alam, manusia dan
kehidupan ini yang dihubungkan dengan asal muasal penciptaannya dan kehidupan
setelahnya? 24 april 2007
Dr. Hafidh Shaleh: Ideologi adalah sebuah pemikiran
yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional (aqidah aqliyah), yang meliputi
akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut
harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan
solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke
seluruh dunia. 12 november 2008
Taqiyuddin An-Nabhani: Mabda’ adalah suatu aqidah
aqliyah yang melahirkan peraturan. Yang dimaksud aqidah adalah pemikiran yang
menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan hidup, serta tentang apa yang ada
sebelum dan setelah kehidupan, di samping hubungannya dengan Zat yang ada
sebelum dan sesudah alam kehidupan di dunia ini. Atau Mabda’ adalah suatu ide
dasar yang menyeluruh mengenai alam semesta, manusia, dan hidup. Mencakup dua
bagian yaitu, fikrah dan thariqah. 17 juli 2005
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
Ideologi(mabda’) adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang
kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut
berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari
pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.
Sehingga dalam Konteks definisi ideologi inilah tanpa
memandang sumber dari konsepsi Ideologi, maka Islam adalah agama yang mempunyai
kualifikasi sebagai Ideologi dengan padanan dari arti kata Mabda’ dalam konteks
bahasa arab.
Apabila kita telusuri seluruh dunia ini, maka yang
kita dapati hanya ada tiga ideologi (mabda’). Yaitu Kapitalisme, Sosialisme
termasuk Komunisme, dan Islam. Untuk saat ini dua mabda pertama, masing-masing
diemban oleh satu atau beberapa negara. Sedangkan mabda yang ketiga yaitu
Islam, saat ini tidak diemban oleh satu negarapun, melainkan diemban oleh
individu-individu dalam masyarakat. Sekalipun demikian, mabda ini tetap ada di
seluruh penjuru dunia.
Sumber konsepsi ideologi kapitalisme dan Sosialisme
berasal dari buatan akal manusia, sedangkan Islam berasal dari wahyu Allah SWT
(hukum syara’).
Ibnu Sina mengemukakan masalah tentang ideologi dalam
Kitab-nya “Najat”, dia berkata: “Nabi dan penjelas hukum Tuhan serta ideologi
jauh lebih dibutuhkan bagi kesinambungan ras manusia, dan bagi pencapaian
manusia akan kesempurnaan eksistensi manusiawinya, ketimbang tumbuhnya alis
mata, lekuk tapak kakinya, atau hal-hal lain seperti itu, yang paling banter
bermanfaat bagi kesinambungan ras manusia, namun tidak perlu sekali.”
3 ) Fungsi Ideologi
Setelah mengetahui pengertian
ideologi, kita juga harus mengetahui fungsi dari ideologi tersebut. Soerjanto
Poespowardojo mengemukakan fungsi ideologi sebagai berikut:
- Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan
yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam
sekitarnya.
- Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang
memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
- Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan
bagi seseorang.
- Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan
identitasnya.
- Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong
seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
- Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk
memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan
orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
B. Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa
dan Negara indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya
diciptakan oleh seorang sebagai mana yang terjadi pada ideology ideologi lain
di dunia. Namun terbentuknya pancasila melalui proses yang cukup panjang dalam
sejarah bangsa Indonesia.
Oleh karena itu agar kita memiliki pengetahuan yang
lengkap tentang proses terjadinya pancasila , maka secara ilmiah harus ditinjau
berdasrkan proses kausalitas. Maka secara kausalitas asal mula pancasila
dibagikan atas dua macam yaitu : asal mula yang langsung dan asal mula yang
tidak langsung. Adapun pengertian asal mula tersebut adalah sebagai
berikut:
1 ) Pengertian Asal Mula Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat
serta ideology bangsa dan negara Indonesia bukan terbentuk secara mendadak,
namun melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara
kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara dan
berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yang berupa adapt istiadat, religius dan
kebudayaan. Kemudian para pendiri negara secara musyawarah, anatara lain sidang
BPUPKI pertama, Piagam Jakarta. Kemudian BPUPKI kedua, setelah kemerdekaan
sebelum sidang PPKI sebagai dasar filsafat negara RI. Asal mula Pancasila
dibedakan menjadi 2 macam, yaitu asal mula yang langsung dan tidak langsung.
1) Asal Mula Langsung
Asal mula yang langsung terjadinya Pancasila sebagai
dasar filsafat negara, yaitu asal mula yang sesudah dan menjelang Proklamasi
kemerdekaan. Rincian asal mula langsung Pancasila menurut notonagoro, yaitu :
a. Asal Mula Bahan (Kausa
Materialis)
Nilai-nilai yang merupakan unsur-unsur Pancasila
digali dari Bangsa Indonesia yang berupa adat-istiadat, religius. Dengan
demikian pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadiandan
pandangan hidup.
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis)
Bentuk Pancasila dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Asal mulanya adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI.
c. Asal Mula Karya (Kausa Efisien)
Asal mula dengan menjadikan Pancasila dari calon dasar
negara menjadi dasar negara yang sah.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis)
Tujuannya : untuk dijadikan sebagai dasar negara. Para
anggota BPUPKI dan Soekarno – Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya
Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI.
2) Asal Mula Tidak Langsung
Adalah asal mula yang terdapat pada kepribadian serta
dalam pandangan sehari-hari bangsa Indonesia perincian asal mula tidak langsung
:
- Unsur-unsur Pancasila tersebut sebelum secara
langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara. Nilai-nilainya yaitu
Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
- Nilai-nilai tersebut terkandung dalam pandangan
hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Nilai-nilainya yaitu
adat istiadat, kebudayaan dan religius. Nilai-nilai tersebut menjadi
pedoman memecahkan problema.
- Asal mula tidak langsung Pancasila pada
hakikatnya bangsa Indonesia sendiri (Kausa Materealis).
2 ) Filsafat Pancasila
1. Pengertian Filsafat
Bangsa Indonesia mengenal kata
filsafat dari bahasa Arab falsafah. Secara Etimologis kata filsafat
berasal dari bahasa yunani Philosophia dan philoso-Phos. Philos/Philein (shabat/cinta)
dan Sophia/sophos (pengetahuan yang bijaksana / hikmah-kebijaksanaan.)
Bertens, 2006. Menurut Burhanudin Salam (1983), filsafat adalah sistem
kebenaran tentang segala sesuatu yang dipersoalkan sebagai hasil dari pada
berfikir secara radikal, sistematis, dan universal.
2. Landasan Filsafat Pancasila
Kekokohan suatu bangsa tergantung
dari keyakinan bangsa tersebut terhadap nilai-nilai luhur bangsanya. Bagi
bangsa Indonesia nilai-nilai luhur tersebut terkristalisasi dan terakumulasi
dalam filsafat Pancasila yang merupakan karya Bapak Bangsa (Founding Fathers)
yang tak ternilai. Filsafat Pancasila merupakan renungan jiwa yang dalam,
berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan pengalaman yang luas yang harmonis
sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh.
1) Landasan Etimologis
Secara etimologis Pancasila berasal dari bahasa
Sansakerta yang ditulis dalam huruf Dewa Nagari . Makna dari Pancasila ada
2(dua). Pertama panca artinya lima dan Syila (huruf I pendek) artinya baru
sendi, Jadi Pancasyila berarti berbatu sendi yang bersendi lima. Kedua Panca
artinya lima Syiila (huruf I panjang) artinya perbuatan yang senonoh/ normatif
Pancasyiila berarti lima perbuatan yang senonoh/normatif, perilaku yang sesuai
dengan norma kesusilaan. (Saidus Syahar 1975)
2) Landasan historis
Secara historis Pancasila dikenal secara tertulis oleh
bangsa Indonesia sejak abad ke XIV pada zaman Majapahit yang tertulis pada 2
(dua) buku yaitu Sutasoma dan Nagara Kertagama. Buku Sutasoma yang ditulis oleh
Mpu Tantular tercantum dalam Panca Syiila Krama yang merupakan 5 (lima) pedoman
yaitu :
–
Tidak boleh melakukan kekerasan
–
Tidak boleh mencuri
–
Tidak boleh dengki
–
Tidak boleh berbohong
–
Tidak bolehmabuk
Buku Negara Kertagama ditulis oleh Mpu Prapanca
tercantum pada sarga 53 bait 2 (dua) sebagai berikut : Yatnag gegwani
Pancasyiila kertasangkara bhiseka karma. Selama berabad-abad bangsa Indonesia
tidak mendengar lagi kata Pancasila, baru pada tanggal 1 Juni 1945 pada rapat
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) I, yang berlangsung
mulai 29 Mei – 1 Juni 1945 kata Pancasila digemakan kembali oleh Bung Krno
untuk memenuhi permintaan ketua BPUPKI dr. Rajiman Wedyodiningrat dasar Negara
Indonesia merdeka. Pancasila yang disampaikan Bung Karno sebagai Berikut:
–
Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme,
–
Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
–
Mufakat atau Demokrasi,
–
Kesejahteraan Sosial, dan
–
Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Pancasila menurut Bung Karno dapat diperas menjadi TRISILA,
yaitu: Sila Pertama dan kedua menjadi Sosio Nasionalisme. Sila ke tiga dan
keempat menjadi Sosio Demokrasi dan Ketuhanan. Trisila masih bisa diperas
menjadi EKASILA yaitu GOTONG ROYONG (Wedyodiningrat, 1947)
Pancasila rumusan Bung Karnodikaji anggota panitia
lainnya dan dirumuskan kembali pada tanggal 22 Juni 1945 yang dikenal sebagai
PIAGAM JAKARTA, oleh Muhammad Yamin disebut JAKARTA CHARTER.
Sila-sila Pancasila dalam Piagam Jakarta:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syare’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
- Perikemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Piagam Jakarta ini dirumuskan dan ditanda tangani oleh
9 orang yaitu :
- Ir. Soekarno (Bung Karno)
- Drs. Mohamad Hatta (Bung Hatta)
- Mr. A.A Maramis
- Abikoesno tjokrosoejoso
- Abdoel Kahar Moezakir
- H. Agoes Salim
- Mr. Achmad Soebarjo
- Wachid Hasyim
- Mr. Mohamad Yamin. (Ismaun, 1978; Kansil, 1968)
Pada waktu diundangkan UUD’45 tanggal 18 Agustus 1945
rumusan Pancasila Berbeda dengan yang tercantum pada Piagam Jakarta. Rumusan
tersebut menjadi berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumus Pancasila sebagaimana tercantum dalam
pembukaan UUD’45 menurut Prof. Dr. Sri Soemantri S.H. LLM. Dalam ceramahnya
pada Pelatihan Nasional Dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan
Pancasila di Yogyakarta (2002) adalah :
- Drs. Mohammad Hatta
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Kasman Singomedjo
- Wahid Hasjim
- Mr. Mochamad Hasan
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, pada bulan
Desember 1949 NKRI menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), sebagai hasil dari
persetujuan pemerintah Republik Indonesia dengan Kerajaan Belanda yang dikenal
dengan Konperensi Meja Bundar (KMB), RIS terdiri atas 16 negara bagian. Usia
RIS berakhir pada bulan Mei 1950 NKRI terbentuk kembali.
Mulai tahun 1950 sampai tahun 1959 Indonesia
menggunakan Undang-Undang dasar Sementara Th. 1950 (UUDS ’50) dimana sifat
pemerintahannya Parlementer dan menganut demokrasi Liberal.
Perubahan pemerintahan maupun bentuk Negara. Sifat
Konsistensi mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara. Sifat kesadaran dari
bangsa Indonesia akan pentingya Pancasila sebagai norma dasar/fundamental
norm/grund norm bagi kokohnya NKRI.
3) Landasan Yuridis
Secara yudridis butir-butir Pancasila tercantum pada
pembukaan UUD’45 alinea ke IV, yang diejawantahkan dalam pasal-pasal UUD’45.
Dalam TAP MPR RI No. XVIII/MPR/’98 dikukuhkan Pancasila sebagai dasar Negara
harus konsisten dalam kehidupan bernegara. Dalam TAP MPR RI No. IV/MPR/’99
diamanatkan agar visi bangsa Indonesia tetap berlandaskan pada Pancasila.
4) Landasan Kultural
Pancasila yang bersumber dari nilai agama dan nilai
budaya bangsa Indonesia tercermin dari keyakinan akan Kemahakuasaan Tuhan YME dan
kehidupan budaya berbagai suku bangsa Indonesia yang saat kini masih
terpelihara, seperti : Tiap upacara selalu memohon perlindungan Tuhan YME,
gotong royong , asas Musyawarah mufakat.
Pada masyarakat Padang dalam perilaku kehidupan
bermasyarakat erat terkait dengan nilai agama yang tercermin pada konsep: “
Adat basandi syara dan syara basandi kitabbullah.” Yang berarti hokum adat
bersendikan syara dan syara bersendikan Al-Quran.
Pada masyarakat Sunda kegiatan kehidupan sudah
seyogyanya berpedoman pada tiga aspek yang tidak terpisahkan yaitu:
Elmu tungtut, dunya siar, ibadah
tetep lakonan (carilah ilmu, carilah rizki/ harta dan tetaplah
beribadah pada Tuhan YME). Dalam azas musyawarah mufakat/ demokrasi terungkap
pada nilai tetap dikemukan dengan cara yang santun tanpa orang kehilangan
kehormatan dirinya (Win-win solution). Hal ini tercermin dari prinsip
sebagai berikut.
Hade ku omong goring ku omong (baik atau
buruk katakanlah). Namun harus Caina herang laukna beunang (airnya
bersih ikannya tertangkap/win-win solution)
C. Pancasila Sebagai Ideologi
Nasional
1) Pancasila Ideologi Nasional
Kita semua mengetahuI bahwa
pancasila merupakan pedoman hidup rakyat Indonesia. Tapi, tidak sedikit dari
kita mengetahui darimanakah ide Pancasila itu muncul di permukaan bumi
indonesia. Lalu apa arti dari Pancasila sebagai ideologi nasional?
Kumpulan nilai-nilai dari kehidupan lingkungan sendiri
dan yang diyakini kebenarannya kemudian digunakan untuk mengatur masyarakat,
inilah yang disebut dengan ideologi.
Seperti yang dikatakan oleh Jorge Larrain bahwa ideology
as a set of beliefs yang berarti setiap individu atau kelompok masyarakat
memiliki suatu sIstem kepercayaan mengenai sesuatu yang dipandang bernilai dan
yang menjadi kekuatan motivasional bagi perilaku individu atau kelompok.
Nilai-nilai itu dipandang sebagai cita-cita dan menjadi landasan bagi cara
pandang, cara berpikir dan cara bertindak seseorang atau suatu bangsa dalam
memecahkan setiap persoalan yang dihadapinya.
Begitu pula dengan pancasila sebagai ideologi nasional
yang artinya Pancasila merupakan kumpulan atau seperangkat nilai yang diyakini
kebenaranya oleh pemerintah dan rakyat Indonesia dan digunakan oleh bangsa
Indonesia untuk menata/mengatur masyarakat Indonesia atau berwujud Ideologi
yang dianut oleh negara (pemerintah dan rakyat) indonesia secara keseluruhan,
bukan milik perseorangan atau golongan tertentu atau masyarakat tertentu saja,
namun milik bangsa Indonesia secara keseluruhan.
2) Klasifikasi Pancasila Sebagai
Ideologi Nasional
Pancasila sebagai ideologi nasional dapat
diklasifikasikan melalui :
- Dilihat dari kandungan muatan suatu ideologi,
setiap ideologi mengandung di dalamnya sistem nilai yang diyakini sebagai
sesuatu yang baik dan benar. Nilai-nilai itu akan merupakan cita-cita yang
memberi arah terhadap perjuangan bangsa dan negara.
- Sistem nilai kepercayaan itu tumbuh dan dibentuk
oleh interaksinya dengan berbagai pandangan dan aliran yang berlingkup
mondial dan menjadi kesepakatan bersama dari suatu bangsa.
- Sistem nilai itu teruji melalui perkembangan
sejarah secara terus-menerus dan menumbuhkan konsensus dasar yang
tercermin dalam kesepakatan para pendiri negara (the fouding father).
- Sistem nilai itu memiliki elemen psikologis yang
tumbuh dan dibentuk melalui pengalaman bersama dalam suatu perjalanan
sejarah bersama, sehingga memberi kekuatan motivasional untuk tunduk pada
cita-cita bersama.
- Sistem nilai itu telah memperoleh kekuatan
konstitusional sebagai dasar negara dan sekaligus menjadi cita-cita luhur
bangsa dan negara.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pancasila ideologi
nasional dipahami dalam perspektif kebudayaan bangsa dan bukan dalam perpektif
kekuasaan, sehingga bukan sebagai alat kekuasaan.
3) Dimensi Pancasila Sebagai
Ideologi Nasional
Selaku Ideologi Nasional, Pancasila Memiliki Beberapa
Dimensi :
- Dimensi Idealitas
Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila
mengandung harapan-harapan dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang
ingin dicapai masyarakat.
- Dimensi Realitas
Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang
terkandung di dalamnya bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
penganutnya, yang menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
- Dimensi normalitas
Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung
nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma
atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
- Dimensi Fleksilibelitas
Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu
mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman,
dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan
demokratis.
4) Nilai-nilai Pancasila
sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya
merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,
kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai
kerokhanian yang didalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan
harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai
estetis, nilai etis maupun nilai religius. Nilai-nilai Pancasila sebagai
ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai
Pancasila adalah bersifat universal (berlaku dimanapun), sehingga dimungkinkan
dapat diterapkan pada negara lain. Jadi kalau ada suatu negara lain menggunakan
prinsip falsafah, bahwa negara berKetuhanan, berKemanusiaan, berPersatuan,
berKerakyatan, dan berKeadilan, maka Negara tersebut pada hakikatnya menggunakan
dasar filsafat dari nilai-nilai Pancasila.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya
adalah:
1) Rumusan dari sila-sila Pancasila itu sendiri
memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal
dan abstrak karena merupakan suatu nilai;
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada
sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat kebiasaan,
kebudayaan, kenegaraan maupun dalam kehidupan keagamaan;
3) Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, sehingga merupakan sumber dari
segala sumber hukum di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif,
terkandung maksud bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu bergantung atau
terlekat pada bangsa Indonesia sendiri. Hal ini dapat dijelaskan, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa
Indonesia, sehingga bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai
tersebut;
2) Nilai-nilai Pancasila merupakan pandangan
hidup bangsa Indonesia, sehingga merupakan jati diri bangsa yang diyakini
sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
3) Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung
nilai-nilai kerokhanian, yaitu nilai kebenaran, keadilan, kebaikan,
kebijaksanaan, etis, estetis, dan nilai religius yang sesuai dengan hati nurani
bangsa Indonesia dikarenakan bersumber pada kepribadian bangsa. Oleh karena
nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut, maka nilai-nilai
Pancasila bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat
bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun
kehidupan bernegara. Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi
manusia Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara,
maksudnya sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan
menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.Nilai-nilai Pancasila
merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa
Indonesia yang telah berakar dari keyakinan hidup bangsa Indonesia. Dengan
demikian nilai-nilai Pancasila menjadi ideology yang tidak diciptakan oleh
negara melainkan digali dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat
Indonesia sendiri. Sebagai nilai-nilai yang digali dari kekayaan rohani, moral
dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu
berkembang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia.Sebagai ideologi yang
tidak diciptakan oleh negara, menjadikan Pancasila sebagai ideologi juga
merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi
tertib hukum Indonesia, dan meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund)
dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara.Pancasila sebagai sumber nilai mengharuskan Undang-Undang Dasar
mengandung isi yang mewajibkan
4) Pemerintah, penyelenggara negara termasuk
pengurus partai dan golongan fungsional untuk memelihara budi pekerti
kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang
gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran
tentang pengertian-pengertian dasar. Ideologi secara fungsional merupakan
seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan negara
yang dianggap paling baik.
“Tanpa definisi, kita tidak akan pernah bisa sampai
pada konsep”
Karena itu menurut beliau, sama pentingnya dengan silogisme (baca : logika berfikir yang benar) bagi setiap proposisi (dalil atau
pernyataan) yang kita buat.
Karakteristik ideologi Pancasila merupakan ciri khas
yang membedakannya dengan ideologi yang lain. Karakteristik tersebut yang
pertama adalah Tuhan Yang Maha Esa yang berarti pengakuan bangsa Indonesia akan
eksistensi Tuhan sebagai pencipta dunia dengan segala isinya. Kedua adalah
penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya sesuai
dengan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, ketiga adalah bangsa Indonesia
menjunjung tinggi persatuan bangsa, keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam
kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi Pancasila sesuai
dengan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan. Kelima adalah Keadilan Sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya
merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan
Keadilan. Nilai-nilai ini yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan,
kebangsaan dan kemasyarakatan.
Kesimpulanya adalah ideologi adalah prinsip, dasar,
arah, dan tujuan dalam kehidupan. Selain mengetahui pengertian ideologi, kita
juga harus mengetahui fungsi ideologi. Ideologi berfungsi mendasari kehidupan
masyarakat sehingga mampu menjadi landasan, pedoman, dan bekal serta jalan bagi
suatu kelompok, masyarakat, bangsa, dan negara
B. Saran
Adapun saran penulis kepada pembaca agar pembaca dapat
mengetahui bahwa pancasila sangat penting sebagai ideologi nasional dan
bagi kehidupan kita, dan agar pembaca dapat melaksanakan atau bisa menerapkan
di kehidupa.
Perlu adanya pembelajaran lebih dalam tentang
materi-materi ideologi pada mata kuliah pancasila pada kampus-kampus di
Indonesia.
Perlu adanya penelitian atau study banding kedepannya
agar memperlengkap pengetahuan tentang pancasila sebagai ideologi nasional.
Selain dari pada itu, penulis memohon maaf apabila
terdapat kesalahan karena kami masih dalam proses pembelajaran.Dan yang kami
harapkan dengan adanya makalah ini,dapat menjadi wacana yang membuka pola pikir
pembaca dan memberi saran yang sifatnya tersirat maupun tersurat.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar nya:
Post a Comment