BAB
I
PENDAHULUN
1.1 Latar belakang
Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara republik Indonesia
disahkan dan ditetapkan oleh panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
pada tanggal 18 agustus 1945 diketuai oleh Ir. Soekarno. Dalam perjalanan
sejarah, konstitusi Indonesia telah beberapa kali mengalami pergantian baik
nama maupun substansi materi yang dikandungnya. Berikut perjalan sejarahnya :
1.
Undang-Undang Dasar
1945 yang masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
2.
Konstitusi RIS dengan
masa berlakunya sejak 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950.
3.
Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) Republik Indonesia 1950 yang masa berlakunya sejak 17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959.
4.
Undang-Undang Dasar
1945 yang merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan
masa berlakunya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – sekarang.
5.
Perubahan Konstitusi di
Indonesia
6.
Berdasarkan pasal 37
UUD 1945, tata cara perubahan Undang-Undang di Indonesia adalah :
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-[asal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Setiap usul perubahan pasal-[asal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota MPR.
anggota MPR.
1.2Tujuan
1.Mengetahui sejarah lahirnya
republik indonesia
2.Mengetahui perkembangan konsitusi
republik indonesia.
1.3
Rumusan masalah
1.
Kapan negara indonesia itu terbentuk ?
2.
Konsitusi apa saja yang di digunakan
negara indonesia ?
3.
Bagai mana perkembangan konsitusi
indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
Sejarah perkembangan bangsa indonesi
sagat panjang dan mengalami bayak
perubahan demi waktu kewaktu untuk mengetahui sejarah bangsa indonesia, marilah
kita simak pembahasan makalah di bawah ini.
2.1
SEJARAH LAHIR DAN PERKEMBANGAN KONSITUSI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan
Republik Indonesia telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai
konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi
kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia
sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18
Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah
yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian,
sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat
dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada
menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian
itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan
merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar.
Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 ,
sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat
Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap
no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah
satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999
hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan
kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian
secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No.
I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan
ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku,
yaitu :
1.
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan
pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai
undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan
Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
setelah mengalami beberapa proses.
2.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia
Serikat)
Perjalanan negara baru Republik
Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan
untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan
negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara
Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka
terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan
ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia
Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia
itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara
1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar
Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena
sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan,
maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya
penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari
pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah
kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi
negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang
dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun
suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12
Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan
berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
4.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali
Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959
berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
2.2 PERUBAHAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam Perubahan IV UUD 1945 diatur tentang tata cara perubahan
undang-undang. Bersandar pada pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa :
1.
Usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar dapat diagendakan dalam sidan Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dar
jumlaanggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.
Setiap
usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertuli sdan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang
dasar, sidang Mejlis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang kurangnya
dilakukan 2/3 dari jumlah anggota majlis Permusyawaratan Rakyat.
4. Putusan untukmengubah pasal-pasal
Undang-undang Dasar dilakukan dengan persetujuan skurang-kurangnya lima puluh
persen di tambah satu anggota dari seluruh anggota Majlis Permusyawaratan
Rakyat.
Perubahan-perubahan UUD :
1.
Undang-undang
Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3.
Undang-undang
Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
4.
Undang-undang
Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I
(19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
5.
Undang-undang
Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001).
6.
Undang-undang
Dasar 1945 dan Perubahan I,II danIII ( 9 November 2001-10 Agustus 2002).
7.
Undang-undang
Dasar 1945 dan Perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002).
2.3 KONSTITUSI SEBAGAI PIRANTI DEMOKRATIS
Konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung
prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
1.
warga
negara sebagai sumber utama kedaulatan.
2.
Mayoritas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
3.
Adanya
jaminan penghargaan terhadap hak-hak individu warga negara dan penduduk negara,
sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya
menghilangkan hak-hak dasar orang perorang.
4.
Pembatasan
pemerintahan.
5.
Adanya
jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
6.
Adanya
jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum dan
bebas.
7.
Adanya
jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
8.
Pembatasan
dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi
#
Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politika
#
Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
2.4 LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945
v
Lembaga
Legislatif
Dalam ketatanegaraan Indonesia, legislative terdiri dari tiga
lembaga, yakni DPR, DPD dan MPR.
DPR adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan
republik Indonesia yang merupakan lembaga
perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan
membentuk Undang-Undang. Diantara tugas DPR adalah membentuk
Undang-Undang yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan lain sebagainya. Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah propinsi.
Undang-Undang yang dibahas oleh presiden untuk mendapat persetujuan bersama,
membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dan lain sebagainya. Sedangkan DPD merupakan lembaga baru dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan wakil-wakil daerah propinsi.
v
Lembga Eksekutif
Lembaga eksekutif di Indonesia dilakukan
oleh presiden yang dibantu oleh wakil presiden
dalam menjalankan kewajiban negara. Dalam hal
ini, presiden sebagai simbol resmi negara dan
juga sebagai kepala pemerintahan, yang di
dalamnya presiden dibantu oleh menteri-menteri
dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif
untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan
sehari-hari.
Lembaga Yudikatif .
Cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada
kekuasaan kehakiman yang terdiri dariMahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi.
v
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK)
Lembaga (BPK) ialah lembaga yang
bertugas memeriksa dan megawasi keuangan negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam
Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17
Agustus 1950 – 5 Juli 1959
4. Periode 5 Juli
1959 – sekarang
LEMBAGA KENEGARAAN PASCA AMANDEMEN UUD 1945
★ Lembaga Legislatif
★ Lembga Eksekutif
★ Lembaga Yudikatif
★ Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
3.2 Saran
Dalam sejarah
dan perkembangan konsitusi indonesia mungkin hanya ini yang bisa kami
sampaikan, kami menyadari bahwah bayak terdapat kesalahan dan kekurangan dalam
makalah ini, dengan demikin kami mintak tetam-teman memaklumi dan memberi
kritikan dan masukan kepada kami, saran kami sebagai penulis ialah gunakanlah
makalah ini dengan baik bila terdapat kesalahan mohon dilengkapi lagi .
0 komentar nya:
Post a Comment