BAB I
A. Pendahuluan
Islam adalah agama rahmatan lil
‘alamin, fleksibel dan nilai-nilai ajarannya selalu dapat diterima seperti apa
pun dinamika perkembangan zaman. Tidak ada ajaran agama yang setolerir ajaran
Islam. Sehingga sungguh bijak jika pemerintah menjadikan pendidikan agama Islam
menjadi salah satu komponen yang dipelajari secara kontinyu dalam dunia
pendidikan formal kita. Bahkan menjadi mata pelajaran wajib di tingkat
pendidikan dasar, menengah, dan mata kuliah wajib pada perguruan tinggi. Sekalipun
pada perguruan tinggi umum.
Pada dasarnya pendidikan agama di perguruan tinggi merupakan kelanjutan dari pendidikan agama yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan sebelumnya. Yaitu mulai dari jenjang TK dilanjutkan ke SD, lalu ke SMP kemudian ke SMA. Dari SMA dilanjutkan ke perguruan tinggi.
Dinamika Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum telah terukir dalam sejarah pendidikan di tanah air sejak awal hadirnya perguruan tinggi di negri ini. Bermula dari sebagai mata kuliah yang dianggap kehadirannya tidak diperlukan hingga eksistensinya ‘dihadirkan’ sebagai mata kuliah wajib.
Makalah ini akan membahas tentang Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Bagaimana kedudukan, problem dan prospek Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum, itu lah yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini.
B.
Latar
belakang
Pendidikan
Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU) merupakan kelanjutan dari
pengajaran yang diterima oleh peserta didik mulai dari Tingkat Dasar, Sekolah
Menegah Pertama dan Atas. Pada November 1947 dibentuk Panitia Perbaikan STI,
yang dalam sidangnya sepakat mendirikan Universitas Islam Indonesia (UII) pada
10 Maret 1948 dengan empat fakultas: Agama, Hukum, Ekonomi, dan Pendidikan.
Pada 20 Februari 1951 Perguruan Tinggi Islam Indonesia (PTII), yang berdiri di
Surakarta pada 22 Januari 1950, bergabung dengan UII yang berkedudukan di
Yogyakarta. Sebagai wujud penghargaan pemerintah bagi Yogyakarta sebagai Kota
Revolusi, kepada golongan nasionalis diberikan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang
diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1949 tanggal 16 Desember
1949. Sementara itu, kepada golongan Islam diberikan Perguruan Tinggi Agama
Islam Negeri (PTAIN), yang diambil dari Fakultas Agama UII berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1950. Peresmian PTAIN dengan jurusan Da’wah
(kelak Ushuluddin), Qodlo (kelak menjadi Syari’ah) dan Pendidikan (Tarbiyah)
menjadi Perguruan Tinggi Negeri dilakukan pada 26 September 1951. Sementara di
Jakarta, enam tahun kemudian berdiri pula Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) pada
14 Agustus 1957 berdasarkan PenetapanMenteriAgamaNomor1Tahun1957.
Karena pentingnya arti dan fungsi pendidikan agama di pendidikan tinggi, pemerintah mengambil langkah strategis dalam merumuskan dan memasukkan pendidikan agama pada kebijakan negara di bidang pendidikan. Hal tersebut dapat dilihat pada amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yaitu “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskankehidupanbangsa”.
Karena pentingnya arti dan fungsi pendidikan agama di pendidikan tinggi, pemerintah mengambil langkah strategis dalam merumuskan dan memasukkan pendidikan agama pada kebijakan negara di bidang pendidikan. Hal tersebut dapat dilihat pada amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yaitu “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskankehidupanbangsa”.
Dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989 telah diamanatkan
dalam bab IX pasal 39, ”Isi kurikulum pada setiap jenis dan jenjang pendidikan
wajib memuat pendidikan agama”. Hal yang sama juga termaktub dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 bab V pasal 12
bagian 1 (a) menyebutkan bahwa “Setiap peserta didik pada satuan pendidikan
berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan
diajarkan oleh pendidik yang seagama”
BAB II
A.
KONSEP
MATA KULIAH PAI SEBAGAI MPK DI PTU
Secara umum pendidikan agama termasuk dalam ruang lingkup pendidikan
Islam. Karena pendidikan Islam meliputi semua aspek dari ajaran Islam, dalam
konteks kekayaan khazanah keilmuan Islam. Sedangkan PAI merupakan suatu upaya
untuk melakukan pembinaan dan pengembangan potensi beragama dikalangan peserta
didik dengan pembelajaran mereka tentang agama Islam sehinga PAI akan memberi
pengaruh terhadap sikap,hidup,tindakan keputusan,dan pendekatan keilmuan terhap
segala jenis pengetahuan yang mereka memiliki.Fadhil Jamaili menjelaskan bahwa
PAI berperan sebagai petunjuk dan penagkal sehingga terbuka kepada
iman,mengunakan akal,kemuin dan suka beramal shaleh,memberantas syirik,kebathilan,ke
sesatan,kerusakan jasmani,keruksakan hubungan social,dan kerusakan hubungan
moral.
ALI KAHLI NUR al-Ainaini berpendapat PAI berusaha
menjadikan peseta didik hamba allah yang shaleh, menjadi musim dan mukmin,yang
mengharabkan redha allah ,berpikir sampai ketingkat ma’rifatullah, memegang
teguh sunnah,tidak memperturutkan hawa nafsu,tidak mau bertaklid, memilii
pribadi yang seimbang,sehat jasmani ,berlku mulia,berjiwa seni,berjiwa
sosial.Sejaln dengan ibnu Khaldun engatakan bahwa PAI itu bertujuan untuk
memperkuat potensi iman, mempertingi akhlak ,memberi persiapan hidup
bermasyarakat,menumbukan jiwa sosial ,member pembekalan hidup,mempertajam akal,
mengembangankan keterampilan ,dan memupuk rasa.
Beberaa pendapat yang di kemukan atas,menegasan bahwa PAI bertujuan
membentuk pribadi yang seimbang, sehat rohani,jasmani,mempunyai keyakinan yng
mantap, jauh dari khurafat dan bidah istiqamah dalam menegakan ajaran islam
menurut sunah ,berakhlak mulia baik dalam hubungan sosial maupun dalam hubungan
sosial maupn dalam berkepribadian secara mandiri.
B. PENDIDIKAN
AGAMA DALAM PENTAS PENDIDIKAN NASIONAL
1. LANDASAN
YURIDIS DAN FILOSOFIS
Sesuai
dengan amanat UUD 1945 bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayan
bangsa Indonesia dan berdasarkan
pancasila dan undang undangan dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan
kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa sejalan dengan itu dalam undang –
undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasiona Bab 1 PASAL 1 AYAT 2 ,yaitu
pendidikan nasional aalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan undang- undang dasar negra republic
Indonesia tahun 1945 yang berharkat pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tangap terhadap tuntunan perubahan zaman.
Adapun di
PTU,penerpan pendikan nasional ditetapkan antra lain berdasrkan kemendiknas no
232 tahun 2000 pada Bab IV Pasal 7 yaitu:
a)
Kurikulum
pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas
kurikulum inti dan kurikulum institusional.
b)
Kurikulum
inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam
suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara
nasional.
c)
Kurikulum
inti terdiri atas kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata
kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk pencirian ilmu
pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, dan cara berkehidupan
bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik
dalam penyelesaian suatu program studi.
d)
Kurikulum
institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan
bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok
ilmu dari kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan
kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
Dalam KEPMENDIKNAS No.232/U/2000: Ayat 2 menjelskan
bahwa Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok kajian dan
pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, berkepribadian yang
mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan. Kemudian dalam keputusan Direktur Jendral PTU No.43/DIKTI/Kep/2006
bahwa kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib dimasukkan dalam
kurikulum setiap program studi di PTU terdiri atas 3 mata kuliah yakni
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia yang
masing-masing kapasitas 3 SKS. Mata kuliah PAI dalam kurikulum PTU wajib
diambil oleh Mahasiswa yang beragama islam dalam menyelesaikan studinya di PTU
baik tingkat diploma maupun sarjana, hal ini disebutkan dalam Undang-undang No.
20 Thun 2003 tentang SISDIKNAS bahwa kurikulum pendidikan mulai dari lembaga
pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, wajib memuat pendidikan agama.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa penyelenggaraan perkuliahan
PAI di PTU mempunyai dasar yang kuat dalam rangka membina insan yang islami
dengan menjalankan ajaran Islam dalam berbagai kehidupan secara kaffah (menyeluruh) dan menjadi warga
Negara yang baik.
2.
KEDUDUKAN PAI
Kedudukan mata kuliah PAI adalah sebagai persyaratan bagi kelulusan
mahasiswa dan sejajar dengan mata kuliah wajib lainnya. Pendidikan agama adalah
bagian dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang wajib
dikuasai mahasiswa disamping pengetahuan tentang nilai-nilai budaya dan
kewarganegaraan.
Pada dasarnya
agama itu sejalan dengan fitrah manusia. Sebagai makhluk manusia terdiri atas
dua dimensi, fisik (jasmani) dan spiritual (rohani). Rohani berasal dari ALLAH
akan menjadikan manusia cenderung mencari agama.
3.
VISI, MISI dan TUJUAN PAI
Visi PAI di PTU adalah: mahasiswa sebagai hamba ALLAH yang bertaqwa
kepada ALLAH SWT memiliki landasan pengetahuan, berwawasan, berkepribadian yang
mantap, etis, estetis, dinamis, mampu dan menguasai ilmu pengetahuan, terutama
di bidang ilmunya dan berkeyakinan yang mantap untuk mengamalkan nilai-nilai
Islam dalam kehiupan sehari-hari.
Misi PAI sebagai berikut:
a) Memberikan pengetahuan dan wawasan tentang hakekat
manusia, hakekat agama, ajaran islam (aqidah, syariah, dan akhlak), sumber
ajaran islam (Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijtihad) dan islam dengan disiplin ilmu
ekonomi tekhnologi dan seni, politik dan kebudayaan.
b) Memberikan dasar-dasar nilai islam yang
rahmatallil’alamin sebagai landasan untuk menghormati dan menghargai keragaman
agama serta keyakinan atau sekte (aliran) yang benar pada masing-masing agama,
termasuk keragaman suku bangsa dan budaya sehingga akan terwujud masyarakat
yang tertib, teratur dan sejahtera.
c) Memberikan pemahaman tentang ajaran islam yang
menghargai IPTEKS ekonomi, politik dan kebudayaan sebagai dasar untuk
mempelajarinya dan mengamalkannya dalam kehdupan sehari-hari berdasarkan iman
dan taqwa (imtak).
Berdasarkan visi dan misi PAI tersebut maka tujuan PAI
di PTU dapat dirumuskan sebagai berikut:
a) Memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk menguasai
ajaran agama islam dan mampu menjadikanya sebagai sumber nilai dan pedoman
serta landasan berpikir dan berperilaku dalam menerapkan imu dan profesi yang
dikuasainya.
b) Mengembangkan kesadaran mahasiswa untuk menguasai ilmu
pengetahuan tentang hakekat manusia, hakekat agama, ajaran islam (aqidah,
syariah, dan akhlak), sumber ajaran islam (Alqur’an, sunnah dan ijtihad), dan
islam dengn disiplin ilmu pengetahuan tekhnologi dan seni, I ekonomi, politik
dan kebudayaan.
c) Menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai
keragaman agama, termasuk keragaman suku bangsa dan budaya sehingga terwujud
masyarakat yang tertib, teratur dan sejahtera.
d) Memberikan pengetahuan dan wawasan yang luas serta
keyakinan yang mantap tentang kebenaran ajaran islam dengan mengamalkanya
secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari sebagai bekal kehidupan dunia dan
akhirat.
C.
PERAN PAI DALAM MENUNJANG TERCAPAINYA TRIDHARMA
PERGURUAN TINGGI
Tridharma perguruan tinggi terdiri atas; pendidikan dan pengajaran,
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya dijelaskan secara
berurut sebagai berikut:
a) Pendidikan dan pengajaran
Banyak ayat Al-Qur’an yang memberian motivasi untuk melaksanakan
pendidikan dan pengajaran antara lain dapat dilihat dalam Q.S.31: 13-19,
Q.S.58: 11, Q.S.39: 9, Q.S.96: 1-5 dan Q.S.22: 46. Salah satu terjemahan ayat
tersebut yakni Q.S.58: 11 yang artinya:
“hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu:
‘berlapang-lapanglah dalam majlis’, maka lapangkanlah niscaya Allah akan member
kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: ‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah,
niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang
yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan”.
(Depag. R.I,1984:910)
Usaha untuk mendapatkan ilmu
pengetahuan dengan melalui pendidikan dan pembelajaran, dalam upaya
memberdayakan dan mengembangkan berbagai potensi (fitrah) yang dimiliki oleh
setiap manusia. Salah atau benar pengembangan fitrah manusia akan berdampak
terhadap berbagai kecerdasan yang dimiliki. Sesuai dengan sabda Rasul SAW yang artinya:
“setiap anak dilahirkan dalam
keadaan suci, maka kedua orang tuanyalah (pendidiknya) yang menjadikannya
Yahudi, Nasrani atau Majusi”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Fitrah anak harus diisi dengan
nilai-nilai islami. Pengisian nilai-nilai islami yang dimaksud adalah dengan
cara menuntut ilmu pengetahuan. Karena pentingnya upaya pengembangan fitrah
dengan ilmu maka menuntut ilmu menjadi kewajiban utama dalam syariat islam.
Sesuai dengan Sabda Rasul SAW yang artinya:
“Menuntut ilmu merupakan kewajiban seluruh umat islam,
baik yang laki-laki maupun perempuan”.(H.R. Ibnu Madjah)
b) Penelitian
Banyak ayat Al-Quran dan hadis yang menjelaskan tentang pentingnya
penelitian dan menganjurkan manusia untuk melakukanya. Ayat yang menjelasan tentang
keberadaan makhluk yang dapat dijadikan objek penelitian adalah Q.S.24: 45 yang
terjemahanya sebagai berikut:
“Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewn dari
air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan diatas perutnya dan
sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan
empat kaki. Allah menciptakan apa yang di kehendaki-Nya, sesungguhnya Allah
Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Depag. R.I, 1984: 552)
Ayat tersebut menggugah
pemikiran untuk memperhatikan secara seksama makhluk ciptaan Allah yang berbeda
satu dengan yang lainnya. Semua keadaan makhluk itu merupakan objek penelitian
yang bermuara kepada nilai-nilai aqidah dalam memahami kekuasaan Allah . Rasul
SAW juga memberikan motivasi untuk memahami berbagai obyek penelitian:
“Kamu lebih
tahu dengan urusan duniamu”.
c) Pengabdian kepada masyarakat
Dalam Al-Quran dan hadis banyak dijelaskan perihal pentingnya melakukan
aktivitas yang benar dan sekaligus memberi manfaat bagi semua pihak
(pengabdian) dalam kehidupan. Di antaranya dapat dilihat dalam Q.S.5: 2, yang
artinya:
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu
kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Depag.
R.I,1984:157)
Ayat tersebut member motivasi tentang kepedulian terhadap sesama dalam
hal kebaikan dan taqwa. Rasul SAW juga menyatakan bahwa manusia terbaik adalah
yang bermanfaat bagi orang lain dan memiliki kepekaan sosial. Rasul SAW
bersabda yang terjemahanya sebagai berikut:
“Sebaik-baik manusia adalah orang yang dapat member manfaat bagi orang
lain”. (H.R. Bukhari)
“Kasih sayang sesama mukmin seperti satu tubuh. Jika satu anggota tubuh
merasa sakit, maka anggota tubuh yang lain ikut merasakanya dengan tidak dapat
idur dan merasakan demam”. (H.R: Bukhari)
Hadist diatas juga menjelaskan tentang peran manusia sebagai makhluk
sosial dan sekaligus menyatakan bahwa manusia saling membutuhkan satu sama
lainnya. Kemampuan memberikan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain merupakan
suatu bentuk prestasi yang bernilai
tinggi di hadapan Allah SWT. Uraian di atas memperkuat keyakinan betapa
besarnya motivasi yang diberikan islam tentang Tridharma perguruan tinggi itu
bahagian yang tak terpisahkan dari ajaran islam.
0 komentar nya:
Post a Comment