Makalah Tentang Pendidikan Agama Islam

Posted By Muhammad Aziz on Saturday, October 29, 2016 | 1:44 PM

BAB I

A.    Pendahuluan
Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin, fleksibel dan nilai-nilai ajarannya selalu dapat diterima seperti apa pun dinamika perkembangan zaman. Tidak ada ajaran agama yang setolerir ajaran Islam. Sehingga sungguh bijak jika pemerintah menjadikan pendidikan agama Islam menjadi salah satu komponen yang dipelajari secara kontinyu dalam dunia pendidikan formal kita. Bahkan menjadi mata pelajaran wajib di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan mata kuliah wajib pada perguruan tinggi. Sekalipun pada perguruan tinggi umum.

Pada dasarnya pendidikan agama di perguruan tinggi merupakan kelanjutan dari pendidikan agama yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan sebelumnya. Yaitu mulai dari jenjang TK dilanjutkan ke SD, lalu ke SMP kemudian ke SMA. Dari SMA dilanjutkan ke perguruan tinggi.
Dinamika Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum telah terukir dalam sejarah pendidikan di tanah air sejak awal hadirnya perguruan tinggi di negri ini. Bermula dari sebagai mata kuliah yang dianggap kehadirannya tidak diperlukan hingga eksistensinya ‘dihadirkan’ sebagai mata kuliah wajib.

Makalah ini akan membahas tentang Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Bagaimana kedudukan, problem dan prospek Pendidikan Agama di Perguruan Tinggi Umum, itu lah yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini.

B.     Latar belakang
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Perguruan Tinggi Umum (PTU) merupakan kelanjutan dari pengajaran yang diterima oleh peserta didik mulai dari Tingkat Dasar, Sekolah Menegah Pertama dan Atas. Pada November 1947 dibentuk Panitia Perbaikan STI, yang dalam sidangnya sepakat mendirikan Universitas Islam Indonesia (UII) pada 10 Maret 1948 dengan empat fakultas: Agama, Hukum, Ekonomi, dan Pendidikan. Pada 20 Februari 1951 Perguruan Tinggi Islam Indonesia (PTII), yang berdiri di Surakarta pada 22 Januari 1950, bergabung dengan UII yang berkedudukan di Yogyakarta. Sebagai wujud penghargaan pemerintah bagi Yogyakarta sebagai Kota Revolusi, kepada golongan nasionalis diberikan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1949 tanggal 16 Desember 1949. Sementara itu, kepada golongan Islam diberikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), yang diambil dari Fakultas Agama UII berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1950. Peresmian PTAIN dengan jurusan Da’wah (kelak Ushuluddin), Qodlo (kelak menjadi Syari’ah) dan Pendidikan (Tarbiyah) menjadi Perguruan Tinggi Negeri dilakukan pada 26 September 1951. Sementara di Jakarta, enam tahun kemudian berdiri pula Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) pada 14 Agustus 1957 berdasarkan PenetapanMenteriAgamaNomor1Tahun1957.
Karena pentingnya arti dan fungsi pendidikan agama di pendidikan tinggi, pemerintah mengambil langkah strategis dalam merumuskan dan memasukkan pendidikan agama pada kebijakan negara di bidang pendidikan. Hal tersebut dapat dilihat pada amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yaitu “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam mencerdaskankehidupanbangsa”.
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989 telah diamanatkan dalam bab IX pasal 39, ”Isi kurikulum pada setiap jenis dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan agama”. Hal yang sama juga termaktub dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 bab V pasal 12 bagian 1 (a) menyebutkan bahwa “Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”







BAB II

A.    KONSEP MATA KULIAH PAI SEBAGAI MPK DI PTU
Secara umum pendidikan agama termasuk dalam ruang lingkup pendidikan Islam. Karena pendidikan Islam meliputi semua aspek dari ajaran Islam, dalam konteks kekayaan khazanah keilmuan Islam. Sedangkan PAI merupakan suatu upaya untuk melakukan pembinaan dan pengembangan potensi beragama dikalangan peserta didik dengan pembelajaran mereka tentang agama Islam sehinga PAI akan memberi pengaruh terhadap sikap,hidup,tindakan keputusan,dan pendekatan keilmuan terhap segala jenis pengetahuan yang mereka memiliki.Fadhil Jamaili menjelaskan bahwa PAI berperan sebagai petunjuk dan penagkal sehingga terbuka kepada iman,mengunakan akal,kemuin dan suka beramal shaleh,memberantas syirik,kebathilan,ke sesatan,kerusakan jasmani,keruksakan hubungan social,dan kerusakan hubungan moral.
ALI KAHLI NUR al-Ainaini berpendapat PAI berusaha menjadikan peseta didik hamba allah yang shaleh, menjadi musim dan mukmin,yang mengharabkan redha allah ,berpikir sampai ketingkat ma’rifatullah, memegang teguh sunnah,tidak memperturutkan hawa nafsu,tidak mau bertaklid, memilii pribadi yang seimbang,sehat jasmani ,berlku mulia,berjiwa seni,berjiwa sosial.Sejaln dengan ibnu Khaldun engatakan bahwa PAI itu bertujuan untuk memperkuat potensi iman, mempertingi akhlak ,memberi persiapan hidup bermasyarakat,menumbukan jiwa sosial ,member pembekalan hidup,mempertajam akal, mengembangankan keterampilan ,dan memupuk rasa.
Beberaa pendapat yang di kemukan atas,menegasan bahwa PAI bertujuan membentuk pribadi yang seimbang, sehat rohani,jasmani,mempunyai keyakinan yng mantap, jauh dari khurafat dan bidah istiqamah dalam menegakan ajaran islam menurut sunah ,berakhlak mulia baik dalam hubungan sosial maupun dalam hubungan sosial maupn dalam berkepribadian secara mandiri.

B.     PENDIDIKAN AGAMA DALAM PENTAS PENDIDIKAN NASIONAL
1.      LANDASAN YURIDIS DAN FILOSOFIS
Sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayan bangsa Indonesia  dan berdasarkan pancasila dan undang undangan dasar 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa sejalan dengan itu dalam undang – undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan  Nasiona Bab 1 PASAL 1 AYAT 2 ,yaitu pendidikan nasional aalah pendidikan yang berdasarkan pancasila  dan undang- undang dasar negra republic Indonesia tahun 1945 yang berharkat pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tangap terhadap tuntunan perubahan zaman.

Adapun di PTU,penerpan pendikan nasional ditetapkan antra lain berdasrkan kemendiknas no 232 tahun 2000 pada Bab IV Pasal 7 yaitu:
a)      Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas kurikulum inti dan kurikulum institusional.
b)      Kurikulum inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
c)      Kurikulum inti terdiri atas kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk pencirian ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, dan cara berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi.
d)     Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dari kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.
Dalam KEPMENDIKNAS No.232/U/2000: Ayat 2 menjelskan bahwa Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) adalah kelompok kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, berkepribadian yang mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Kemudian dalam keputusan Direktur Jendral PTU No.43/DIKTI/Kep/2006 bahwa kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib dimasukkan dalam kurikulum setiap program studi di PTU terdiri atas 3 mata kuliah yakni Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia yang masing-masing kapasitas 3 SKS. Mata kuliah PAI dalam kurikulum PTU wajib diambil oleh Mahasiswa yang beragama islam dalam menyelesaikan studinya di PTU baik tingkat diploma maupun sarjana, hal ini disebutkan dalam Undang-undang No. 20 Thun 2003 tentang SISDIKNAS bahwa kurikulum pendidikan mulai dari lembaga pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, wajib memuat pendidikan agama. Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa penyelenggaraan perkuliahan PAI di PTU mempunyai dasar yang kuat dalam rangka membina insan yang islami dengan menjalankan ajaran Islam dalam berbagai kehidupan secara kaffah (menyeluruh) dan menjadi warga Negara yang baik.
2.      KEDUDUKAN PAI
Kedudukan mata kuliah PAI adalah sebagai persyaratan bagi kelulusan mahasiswa dan sejajar dengan mata kuliah wajib lainnya. Pendidikan agama adalah bagian dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) yang wajib dikuasai mahasiswa disamping pengetahuan tentang nilai-nilai budaya dan kewarganegaraan.
                 Pada dasarnya agama itu sejalan dengan fitrah manusia. Sebagai makhluk manusia terdiri atas dua dimensi, fisik (jasmani) dan spiritual (rohani). Rohani berasal dari ALLAH akan menjadikan manusia cenderung mencari agama.

3.      VISI, MISI dan TUJUAN PAI
Visi PAI di PTU adalah: mahasiswa sebagai hamba ALLAH yang bertaqwa kepada ALLAH SWT memiliki landasan pengetahuan, berwawasan, berkepribadian yang mantap, etis, estetis, dinamis, mampu dan menguasai ilmu pengetahuan, terutama di bidang ilmunya dan berkeyakinan yang mantap untuk mengamalkan nilai-nilai Islam dalam kehiupan sehari-hari.
     Misi PAI sebagai berikut:
a)      Memberikan pengetahuan dan wawasan tentang hakekat manusia, hakekat agama, ajaran islam (aqidah, syariah, dan akhlak), sumber ajaran islam (Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijtihad) dan islam dengan disiplin ilmu ekonomi tekhnologi dan seni, politik dan kebudayaan.
b)      Memberikan dasar-dasar nilai islam yang rahmatallil’alamin sebagai landasan untuk menghormati dan menghargai keragaman agama serta keyakinan atau sekte (aliran) yang benar pada masing-masing agama, termasuk keragaman suku bangsa dan budaya sehingga akan terwujud masyarakat yang tertib, teratur dan sejahtera.
c)      Memberikan pemahaman tentang ajaran islam yang menghargai IPTEKS ekonomi, politik dan kebudayaan sebagai dasar untuk mempelajarinya dan mengamalkannya dalam kehdupan sehari-hari berdasarkan iman dan taqwa (imtak).
Berdasarkan visi dan misi PAI tersebut maka tujuan PAI di PTU dapat dirumuskan sebagai berikut:
a)      Memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk menguasai ajaran agama islam dan mampu menjadikanya sebagai sumber nilai dan pedoman serta landasan berpikir dan berperilaku dalam menerapkan imu dan profesi yang dikuasainya.
b)      Mengembangkan kesadaran mahasiswa untuk menguasai ilmu pengetahuan tentang hakekat manusia, hakekat agama, ajaran islam (aqidah, syariah, dan akhlak), sumber ajaran islam (Alqur’an, sunnah dan ijtihad), dan islam dengn disiplin ilmu pengetahuan tekhnologi dan seni, I ekonomi, politik dan kebudayaan.
c)      Menumbuhkan sikap saling menghormati dan menghargai keragaman agama, termasuk keragaman suku bangsa dan budaya sehingga terwujud masyarakat yang tertib, teratur dan sejahtera.
d)     Memberikan pengetahuan dan wawasan yang luas serta keyakinan yang mantap tentang kebenaran ajaran islam dengan mengamalkanya secara kaffah dalam kehidupan sehari-hari sebagai bekal kehidupan dunia dan akhirat.

C.    PERAN PAI DALAM MENUNJANG TERCAPAINYA TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Tridharma perguruan tinggi terdiri atas; pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya dijelaskan secara berurut sebagai berikut:
a)      Pendidikan dan pengajaran
Banyak ayat Al-Qur’an yang memberian motivasi untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran antara lain dapat dilihat dalam Q.S.31: 13-19, Q.S.58: 11, Q.S.39: 9, Q.S.96: 1-5 dan Q.S.22: 46. Salah satu terjemahan ayat tersebut yakni Q.S.58: 11 yang artinya:
“hai orang-orang beriman apabila dikatakan kepadamu: ‘berlapang-lapanglah dalam majlis’, maka lapangkanlah niscaya Allah akan member kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: ‘Berdirilah kamu’, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
(Depag. R.I,1984:910)
     Usaha untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dengan melalui pendidikan dan pembelajaran, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan berbagai potensi (fitrah) yang dimiliki oleh setiap manusia. Salah atau benar pengembangan fitrah manusia akan berdampak terhadap berbagai kecerdasan yang dimiliki. Sesuai dengan sabda Rasul  SAW yang artinya:
setiap anak dilahirkan dalam keadaan suci, maka kedua orang tuanyalah (pendidiknya) yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
     Fitrah anak harus diisi dengan nilai-nilai islami. Pengisian nilai-nilai islami yang dimaksud adalah dengan cara menuntut ilmu pengetahuan. Karena pentingnya upaya pengembangan fitrah dengan ilmu maka menuntut ilmu menjadi kewajiban utama dalam syariat islam. Sesuai dengan Sabda Rasul SAW yang artinya:
“Menuntut ilmu merupakan kewajiban seluruh umat islam, baik yang laki-laki maupun perempuan”.(H.R. Ibnu Madjah)

b)      Penelitian
Banyak ayat Al-Quran dan hadis yang menjelaskan tentang pentingnya penelitian dan menganjurkan manusia untuk melakukanya. Ayat yang menjelasan tentang keberadaan makhluk yang dapat dijadikan objek penelitian adalah Q.S.24: 45 yang terjemahanya sebagai berikut:
“Dan Allah telah menciptakan semua jenis hewn dari air, maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan diatas perutnya dan sebagian berjalan dengan dua kaki sedang sebagian (yang lain) berjalan dengan empat kaki. Allah menciptakan apa yang di kehendaki-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (Depag. R.I, 1984: 552)
     Ayat tersebut menggugah pemikiran untuk memperhatikan secara seksama makhluk ciptaan Allah yang berbeda satu dengan yang lainnya. Semua keadaan makhluk itu merupakan objek penelitian yang bermuara kepada nilai-nilai aqidah dalam memahami kekuasaan Allah . Rasul SAW juga memberikan motivasi untuk memahami berbagai obyek penelitian:
     “Kamu lebih tahu dengan urusan duniamu”.

c)      Pengabdian kepada masyarakat
Dalam Al-Quran dan hadis banyak dijelaskan perihal pentingnya melakukan aktivitas yang benar dan sekaligus memberi manfaat bagi semua pihak (pengabdian) dalam kehidupan. Di antaranya dapat dilihat dalam Q.S.5: 2, yang artinya:
     “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Depag. R.I,1984:157)
Ayat tersebut member motivasi tentang kepedulian terhadap sesama dalam hal kebaikan dan taqwa. Rasul SAW juga menyatakan bahwa manusia terbaik adalah yang bermanfaat bagi orang lain dan memiliki kepekaan sosial. Rasul SAW bersabda yang terjemahanya sebagai berikut:
     “Sebaik-baik manusia adalah orang yang dapat member manfaat bagi orang lain”. (H.R. Bukhari)
     “Kasih sayang sesama mukmin seperti satu tubuh. Jika satu anggota tubuh merasa sakit, maka anggota tubuh yang lain ikut merasakanya dengan tidak dapat idur dan merasakan demam”. (H.R: Bukhari)
Hadist diatas juga menjelaskan tentang peran manusia sebagai makhluk sosial dan sekaligus menyatakan bahwa manusia saling membutuhkan satu sama lainnya. Kemampuan memberikan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain merupakan suatu bentuk  prestasi yang bernilai tinggi di hadapan Allah SWT. Uraian di atas memperkuat keyakinan betapa besarnya motivasi yang diberikan islam tentang Tridharma perguruan tinggi itu bahagian yang tak terpisahkan dari ajaran islam.
    



   


















Blog, Updated at: 1:44 PM

0 komentar nya:

Post a Comment